
Jaksa Tak Tahan Eks Ketua KPUD Depok Tersangka Korupsi, Ini Alasannya
BERITAJABODETABEK.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Jaksa tidak menahan Titik Nurhayati dengan berbagai pertimbangan.
Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan Senin (25/7).
Adapun alasan tersangka tidak ditahan adalah tersangka masih aktif sebagai anggota komisioner KPU Jawa Barat.
“Terkait dengan penyerahan dan tersangka barang bukti pada (Senin) memang kita tidak melakukan penahanan.
Ada pertimbangan-pertimbangan yang di kami terkait dengan bahwa tersangka masih sangat dibutuhkan tenaga dan pengetahuannya untuk KPU,” papar Mohtar dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).
Mohtar mengatakan status Titik masih resmi menjadi anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.
Kejari Depok tengah menyusun dakwaan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Terutama tersangka Titik merupakan anggota komisioner Provinsi Jawa barat,” ungkapnya.

Titik dikatakan telah mendatangi kantor Kejari Depok pada Senin (25/7) untuk dilakukan tahap dua di Seksi Pidsus.
Adapun total kerugian yang ditanggung negara atas perbuatannya senilai Rp 800 juta.
Titik disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018.
Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran 2015.
“Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah),” tuturnya.