Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkapkan alasan di balik perilaku tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam mahasiswi saat mandi di Jakarta Pusat. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan pelaku dilakukan hanya karena keisengan.
“Motivasi pelaku hanyalah iseng, setelah mendengar suara korban yang berkaitan saat mandi,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus dalam siaran pers di kantornya, pada hari Senin (21/4/2025).
Firdaus menyebutkan bahwa pada hari Rabu (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB, Azwindar mendengar suara korban SSS (22), yang tinggal berdekatan dengan tempat tinggalnya, sedang mandi. Pada saat itu, pelaku pun tergerak untuk merekam momen tersebut melalui ventilasi dengan mendaki ke atas plafon.
“Pelaku mengaku bertindak iseng karena mendengar seseorang yang mandi. Dengan demikian, pelaku memutuskan untuk merekam aktivitas korban,” ucap Firdaus.
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, video yang berdurasi 8 detik tersebut tidak diperjualbelikan. Video itu hanya untuk konsumsi pribadi pelaku saja.
“Mengenai video yang telah direkam, pelaku menyatakan bahwa itu hanya untuk kepentingan pribadi, dan tidak ada niatan untuk menjual atau membagikannya kepada orang lain,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang dokter PPDS di Universitas Indonesia (UI) yang diduga telah merekam mahasiswi yang sedang mandi. Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.
“Selanjutnya, kami akan menggelar perkara, dan pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan sejak tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat dihubungi pada Jumat (18/4).
Setyo belum memberikan penjelasan lebih rinci tentang kasus ini. Konferensi pers direncanakan pada hari Senin (21/4).
“Tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, korban melaporkan insiden tersebut pada hari Selasa (15/4). Pihak kepolisian kemudian memeriksa empat saksi dan berhasil mengamankan tersangka.
UI Buka Suara
Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan mengenai penangkapan dokter PPDS tersebut. UI merasa prihatin dan mengecam adanya laporan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan mahasiswa mereka.
“Ini merupakan isu serius yang harus segera direspons,” kata Direktur Humas UI, Prof Arie, ketika dihubungi.
Namun, pihak UI belum dapat memberikan tanggapan menyeluruh karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. UI menegaskan akan menjaga kerahasiaan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.