Beritajabodetabek, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah menghadapi sidang tuntutan di mana dia terlihat memakai masker selama persidangan. Namun, dia melepas masker setelah mendengar tuntutan mati dibacakan oleh jaksa. Setelah sidang, Teddy terlihat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum kembali ke rutan dengan pengacaranya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena dituduh terlibat dalam peredaran narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas. Jaksa meyakini Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual, yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Dody dituduh telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda sebagai hasil penjualan 1 Kg sabu, sedangkan Teddy dituduh menerima uang tersebut dalam mata uang asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan mati diberikan oleh jaksa karena Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Namun, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Sebelumnya, Dody dan Linda juga telah dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini