Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap untuk menghilangkan sistem tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor.
Agus Fatoni, yang menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki ketepatan data mengenai kepemilikan kendaraan.
“Penghapusan pajak progresif dipikirkan untuk meningkatkan ketertiban, pengelolaan yang lebih baik, serta penegakan hukum, agar hanya pemilik sah yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan,” jelas Agus usai pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang dilaporkan pada hari Sabtu (26/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini pun bertujuan untuk mendorong ketaatan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban membayar PKB Progresif.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menghilangkan biaya balik nama kendaraan bermotor atas pembelian kendaraan bekas sejalan dengan UU 1/2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Diharapkan pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama sesuai dengan yang tertera, jangan ditunda-tunda, karena sejumlah daerah telah menghapus BBNKB ini. Maka, biaya BBNKB dihapus tetapi pajaknya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ungkap Agus.
Kedepannya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif hanya kepada para wajib pajak yang patuh pada kewajiban membayar PKB Progresif. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban pajak tidak akan menerima insentif.
“DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, tetapi tidak akan memberikan insentif kepada yang tidak memenuhi kewajiban, ini adalah prinsip keadilan, insentif hanya akan diberikan kepada yang benar-benar patuh,” tandas Fatoni.