Penyidikan Kasus Pembunuhan Karyawati di Jakbar Dihentikan, Pelaku Gangguan Jiwa

- Penulis Berita

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritajabodetabek, Jakarta – AH (27), pelaku pembunuhan karyawati berinisial FD (44), di sekitar lobi mall di Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid. Penyidikan kasus pembunuhan ini otomatis dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik berpedoman kepada KUHAP maupun KUHP di dalam melaksanakan proses penyidikan maka kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan,” ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10/2023).

Syahduddi pun menjabarkan kalau ada tiga hal yang membuat penyidikan kasus bisa dihentikan. Pertama, karena bukti yang tidak cukup, kedua ukan merupakan tindak pidana dan yang ketiga karena demi hukum.

“Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya,” kata Syahduddi.

“Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.

Seperti diketahui, FD ditemukan tewas pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD pagi itu hendak berangkat bekerja di kantornya yang letaknya masih satu kawasan dengan mal.

“Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.

Seperti diketahui, FD ditemukan tewas pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD pagi itu hendak berangkat bekerja di kantornya yang letaknya masih satu kawasan dengan mal.

Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini

Berita Terkait

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Kali Cakung
Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif
WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata
Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi
Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar
Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Kali Cakung

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Rabu, 23 April 2025 - 14:25 WIB

WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng

Senin, 14 April 2025 - 15:08 WIB

Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar

Jumat, 11 April 2025 - 14:13 WIB

Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB