Penyidikan Kasus Pembunuhan Karyawati di Jakbar Dihentikan, Pelaku Gangguan Jiwa

- Penulis Berita

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritajabodetabek, Jakarta – AH (27), pelaku pembunuhan karyawati berinisial FD (44), di sekitar lobi mall di Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid. Penyidikan kasus pembunuhan ini otomatis dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik berpedoman kepada KUHAP maupun KUHP di dalam melaksanakan proses penyidikan maka kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan,” ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10/2023).

Syahduddi pun menjabarkan kalau ada tiga hal yang membuat penyidikan kasus bisa dihentikan. Pertama, karena bukti yang tidak cukup, kedua ukan merupakan tindak pidana dan yang ketiga karena demi hukum.

“Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya,” kata Syahduddi.

“Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.

Seperti diketahui, FD ditemukan tewas pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD pagi itu hendak berangkat bekerja di kantornya yang letaknya masih satu kawasan dengan mal.

“Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.

Seperti diketahui, FD ditemukan tewas pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD pagi itu hendak berangkat bekerja di kantornya yang letaknya masih satu kawasan dengan mal.

Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini

Berita Terkait

Dapatkan Informasi Produk Import Terbaru Moerahnie.com Update
Dapatkan Keuntungan Ekstra dengan Moerahnie.com Sekarang
Moerahnie.com Pilihan Nomor Satu Supplier Produk Import
Supplier Produk Import Tercepat dan Terpercaya Moerahnie.com di Indonesia
Moerahnie.com Jadi Solusi Cerdas Bisnis Produk Import Anda
Moerahnie.com Pusat Utama Supplier Produk Import Terpercaya
Moerahnie Hadirkan Tracking Pengiriman Berkualitas Dengan Harga Bersahabat
Moerahnie Luncurkan tren belanja 2025 untuk Pembeli Cerdas

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:12 WIB

Dapatkan Informasi Produk Import Terbaru Moerahnie.com Update

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:31 WIB

Dapatkan Keuntungan Ekstra dengan Moerahnie.com Sekarang

Senin, 21 Juli 2025 - 15:37 WIB

Cara Jadi Reseller Produk Unik Tanpa Modal Lewat Moerahnie

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:04 WIB

Moerahnie.com Pilihan Nomor Satu Supplier Produk Import

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:33 WIB

Supplier Produk Import Tercepat dan Terpercaya Moerahnie.com di Indonesia

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:20 WIB

Moerahnie.com Pusat Utama Supplier Produk Import Terpercaya

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:15 WIB

Moerahnie Hadirkan Tracking Pengiriman Berkualitas Dengan Harga Bersahabat

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:46 WIB

Moerahnie Luncurkan tren belanja 2025 untuk Pembeli Cerdas

Berita Terbaru

Bisnis

Moerahnie.com Pilihan Nomor Satu Supplier Produk Import

Kamis, 17 Jul 2025 - 14:04 WIB