Beritajabodetabek, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pasangan suami istri (pasutri) yang berasal dari Yogyakarta, inisial ABF (22) dan W (24), terkait kasus penipuan jasa titip tiket Coldplay. Dalam koordinasinya dengan Mabes Polri, Polda Metro Jaya berharap dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini. Laporan serupa juga telah diterima oleh Mabes Polri, meskipun belum dapat dipastikan apakah pelaku yang dilaporkan merupakan orang yang sama.
“Belum tahu,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, saat ditanya mengenai kemungkinan pelaku yang dilaporkan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya adalah orang yang sama.
Pasutri tersebut menggunakan modus jasa titip tiket Coldplay, dimana mereka membeli tiket asli seharga Rp 4,5 juta untuk meyakinkan korbannya. Tiket asli tersebut kemudian mereka tampilkan di akun Twitter mereka guna memperoleh kepercayaan dari para korban. Selanjutnya, mereka memanfaatkan akun Twitter dengan jumlah pengikut yang cukup banyak, yang telah mereka beli dengan harga Rp 750 ribu, untuk menarik lebih banyak korban.
“Kita lagi proses ini. Karena kan tadi kita tanya dari mana ininya mereka beli, dengan harga berapa, kita akan kembangkan,” ungkap Auliansyah.
Kasus penipuan jasa titip tiket Coldplay ini menunjukkan modus operandi yang dirancang dengan cermat untuk menipu para calon korban. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bekerja sama dalam rangka menyelidiki dan mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan penipuan ini, serta memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini