JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial C. Polisi menduga C mengendalikan peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Nama C pun masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai WNA pengendali etomidate PIK diburu.
Pengejaran ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial T di kawasan PIK 1, Penjaringan. Dari tangan T, polisi menyita 400 unit etomidate dan dua unit telepon seluler. Bahkan, kemasan etomidate itu menyerupai delapan bungkus kopi bubuk untuk mengelabui petugas.
Kurir Mengaku Mendapat Perintah dari WNA
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie Ariyanto mengungkap hasil interogasi T. Selanjutnya, T mengaku mendapat perintah dari C untuk mengambil, membawa, dan mengedarkan etomidate di Jakarta dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO),” tegas Trendy, Senin (19/10/2026). Ia memohon doa agar polisi segera menangkap pelaku dan mengungkap jaringan besar di kasus ini.
Awalnya, polisi mengungkap kasus ini dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran etomidate di kawasan Tanjung Priok. Petugas kemudian memperluas penyelidikan secara tertutup hingga ke kawasan PIK. Petugas membuntuti T yang gerak-geriknya mencurigakan, lalu meringkusnya.
Terkait Pabrik Gelap Etomidate di PIK 2
Polisi menyebut kasus ini terkait penggerebekan laboratorium gelap etomidate bernilai Rp120 miliar. Sebelumnya, polisi menggerebek laboratorium itu di kawasan PIK 2. Polisi masih menelusuri asal-usul barang dan jaringan internasional di balik peredaran WNA pengendali etomidate PIK diburu itu. Pelaku menyalahgunakan anestesi itu sebagai narkotika.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka T dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu C dan membongkar jaringannya.
Sumber Berita : afu.id, poskota.co.id, journalreportase.com, wartabelanegara.com

















