Gunung Raja Paksi Perusahaan Baja Pertama Raih Sertifikat EPD
Beritajabodetabek , Jakarta – PT Gunung Raja Paksi, Tbk (GRP) raih predikat perusahaan baja pertama yang mendapatkan sertifikat EPD (Environmental Product Declaration). Peraihan EPD tersebut, yang merupakan Label Lingkungan Tipe III, menunjukan kinerja lingkungan produk baja sepanjang daur hidupnya.
Dalam hal ini, secara transparan serta objektif produk baja GRP merupakan produk yang ramah lingkungan. Raihan sertifikasi Internasional bidang lingkungan tersebut sekaligus membuktikan keberlanjutan komitmen perusahaan pengelola pabrik baja swasta terbesar di Indonesia.
“Sertifikasi EPD menunjukkan komitmen PT GRP dalam menerapkan pengelolaan lingkungan pada proses produksi. Dan mengidentifikasi kinerja lingkungan produk di seluruh daur hidupnya. Mulai dari pengadaan bahan baku, transportasi, penggunaan energi, sampai proses daur ulang setelah masa akhir hidup produk tersebut. Label EPD ini membantu pelanggan kami untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai kinerja lingkungan GRP. Selain itu, Label EPD juga membantu proses pengambilan keputusan yang mempertimbangkan iklim secara tepat.” ujar Presiden Direktur GRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, yang kerap disapa Argo, Jumat (15/4).
Menurut Argo. EPD adalah informasi yang telah diverifikasi terkait kinerja lingkungan dari suatu produk langsung kepada konsumen sesuai yang tertera di standard ISO 14025. Dokumen EPD dibuat berdasarkan metode Life Cycle Assessment (LCA) yang komprehensif sesuai dengan ISO 14040:2006.
ISO 14044:2006 dan Standar EN 15804:2012+A2:2019.
Dengan didapatkannya sertifikasi ini. GRP dapat terus mensuplai kebutuhan material besi dan baja untuk proyek pembangunan Gedung atau konstruksi hijau. Khususnya di pasar New Zealand dan Australia.
Argo menjelaskan, langkah pembuatan EPD adalah mendefinisikan produk. Menggunakan aturan kategori produk yang diverifikasi oleh pihak yang independen.
Sementara Dr. Jessica Hanafi dari Life Cycle Indonesia, perusahaan konsultan sustainability. Analisis Dampak Lingkungan Siklus Hidup (LCIA) menjelaskan, audit daur hidup (LCA) dilakukan oleh ahli LCA. Dengan menggunakan perangkat lunak dan berdasarkan pendekatan ilmiah dengan berbagai alat penilaian.