Said Didu Bantah Sjafrie Terkait Kasus Satelit: Saat Proyek Berjalan, Sudah Tak Menjabat di Kemhan

- Penulis Berita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, membantah narasi yang mengaitkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp306,80 miliar.

Melalui akun media sosial X miliknya, Selasa, 5 Agustus 2026, Said Didu menilai pengaitan nama Sjafrie dengan perkara tersebut sebagai upaya membangun opini untuk menyerang Ketua Pengarah Tim Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Subianto.

“Permainan makin jelas untuk menyerang Ketua Pengarah Tim PKH Presiden @prabowo,” tulis Said Didu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Said Didu ketika menanggapi pemberitaan yang menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Sjafrie Sjamsoeddin mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit.

Menurut Said Didu, narasi tersebut tidak sesuai dengan kronologi jabatan Sjafrie di Kementerian Pertahanan. Ia menegaskan bahwa Sjafrie sudah tidak menjabat di kementerian tersebut ketika proses pengadaan satelit mulai berlangsung.

“Pak @sjafriesjams sudah pensiun saat pengadaan satelit tersebut. Pak Sjafrie pensiun saat Jokowi jadi Presiden 2014 dan sekolah di NATO sampai 2018. Sementara pengadaan satelit mulai diproses pada saat Menhan Ryamizard Ryacudu tahun 2015,” tulisnya.

Baca Juga :  SPG Mobil Diperkosa dan Ditinggalkan di Kebun oleh Perampok, Kondisi Memprihatinkan

Dengan kronologi tersebut, Said Didu menilai Sjafrie tidak berada dalam posisi yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, penentuan penyedia, maupun pelaksanaan proyek yang menjadi objek perkara.

Said Didu juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi persidangan yang berkembang, tidak terdapat fakta yang secara langsung menyebut Sjafrie sebagai pihak yang memberikan perintah atau terlibat dalam tindak pidana yang sedang diperiksa.

“Tidak ada sama sekali bahwa ada fakta dalam persidangan menyebutkan nama Pak @sjafriesjams,” tulis Said Didu.

Ia pun mengkritik pakar hukum dan media yang dinilainya menyampaikan kesimpulan sebelum terdapat fakta maupun alat bukti yang jelas dalam persidangan.

“Ini pakar hukum dan media #AsalMangap,” lanjutnya.

Pemanggilan Harus Berdasarkan Alat Bukti

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan majelis hakim dapat memanggil pihak-pihak lain apabila terdapat alat bukti dalam persidangan yang menunjukkan keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

Namun, ia menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam suatu perkara tidak secara otomatis membuktikan adanya kesalahan atau tanggung jawab pidana. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses pembuktian secara terbuka di pengadilan.

Baca Juga :  Mengenal lebih Dekat Brand Sepatu Lokal Raingel Footwear Asal Pabrik Tangerang ini.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan layanan dan perangkat satelit untuk mempertahankan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Berdasarkan audit yang disebut dalam proses hukum, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 21 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp306,80 miliar.

Terdakwa dalam perkara tersebut, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi, membantah dirinya sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa proyek itu dilaksanakan melalui suatu sistem dan melibatkan proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan.

Kuasa hukum Leonardi juga meminta agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi turut menguji keseluruhan mekanisme pengambilan kebijakan melalui pembuktian di persidangan.

Hingga kini, Sjafrie Sjamsoeddin maupun Joko Widodo tidak berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam perkara tersebut. Said Didu meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai narasi yang mengaitkan seseorang dengan tindak pidana tanpa didukung fakta persidangan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Empat Jenderal Polri Tersangka Penyadapan, Tiga Ditahan di Mako Brimob Depok
Sidang 13 Jam di PN Jakarta Timur: Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Hakim Mencatat
Jadwal Kesaksian Jokowi Besok di PN Jakarta Timur: Dua Sidang, 80 Kursi, Tiga Ring Pengamanan
BLINKEN Bukan GLANZEN! Pemilik Tegaskan Tidak Pernah Ada Pengalihan maupun Penerusan Merek
Pelajaran dari Longsor Lumajang untuk Warga Jabodetabek Jelang Musim Hujan
Pemutihan Denda PKB Jakarta Masih Berjalan: Bayar Pokok Saja, Denda Otomatis Hapus sampai 31 Desember
Konferensi Pers MA Batal, Warga Jakarta Menunggu Salinan Putusan Suket Gibran
MA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Gibran: Jabatan Wapres Masih Diperdebatkan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Cara Perpanjang SKCK Online Polda Metro Jaya 2026

Berita Terbaru

Kriminalitas

Fakta Penggerebekan Narkoba Rusun Tanah Tinggi Jakpus

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:00 WIB

Kebijakan Publik

Cara Perpanjang SKCK Online Polda Metro Jaya 2026

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:00 WIB

Info Cuaca

Waspada Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini dan Titik Rawan

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:00 WIB