Beritajabodetabek, Jakarta – Polisi sedang mengusut kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan dua tersangka kembar berinisial R dan R. Terduga pelaku telah dua kali mangkir dari panggilan polisi, dan sekarang polisi berencana untuk menjemput mereka paksa.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (6/6/2023), mengungkapkan bahwa tahap penyidikan kasus ini telah dilakukan. Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus penipuan ini.
“Dalam proses penyidikan, sudah di tahap penyidikan,” kata Kompol Henrikus Yossi saat dimintai konfirmasi pada Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kedua tersangka kembar tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebagai tindakan lanjutan, polisi telah menerbitkan surat perintah untuk menjemput mereka. Jika keberadaan tersangka sudah diketahui, mereka akan segera dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Sehingga diterbitkan surat perintah untuk menjemput. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” jelas Kompol Henrikus.
Lebih lanjut, Kompol Henrikus tidak merinci kapan tepatnya kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memanggil ‘Si Kembar’ untuk diklarifikasi terkait kasus penipuan ini, namun keduanya tetap enggan memenuhi panggilan polisi.
Kasus penipuan jual beli iPhone ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan langkah-langkah tegas diambil untuk menangani kasus ini. Polisi berharap dapat segera mendapatkan keterangan dari kedua tersangka kembar dan membawa mereka ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum yang sesuai.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini