Benny Eduward Pernah Dipenjara, Ini Alasanya Ditahan.

Benni Eduward atau biasa kita kenal Bang Benni pada Channel Youtubenya yang pernah viral. Benni Eduward dan Joniar M mereka adalah youtuber yang dipenjara karena telah upload video 10 mobil oknum Aparat yang telah menunggak pajak, Hal itu mengakibatkan mereka di tahan selama 8 Bulan lamanya.
Selama Putusan Hakim Pengadilan, Benni dan Joniar tetap bersalah, persalahannya dengan alasan karena mencemarkan nama baik, dan ditahan selama 8 bulan. Banyak usaha telah dilakukan sehingga masyarakat yang mendukung Benni dan Joniar melakukan Petisi dan telah mendapatkan 34 ribu lebih tanda tangan. Sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung Benni Dan Joniar.

Pada saat vonis tersebut masa tahanan Benni dan Joniar telah selesai. Karena mereka sudah ditahan sejak tahun lalu.
Tidak disangka kerugian besar yang ia terima untuk mengungkapkan para Aparat oknum yang melakukan Tindakan pungli / korupsi, mereka melakukan ini hingga beresiko besar salah satunya kehilangan pekerjaan. Kemudian istrinya pun kesana kemari untuk meminjam uang, belum lagi anaknya yang masih kecil.
Kasus ini terjadi Ketika Benni dan Joniar tengah melakukan pengkritikan terhadap 10 mobil yang terindikasi bermasalah pada tanggal 18 Agustus 2020. Dalam video Benni yang sedang mengedukasi dalam mengkritis kesepuluh mobil tersebut saat berada di wilayah Ditlantas Polda Sumut Dan Kantor Samsat Putri Hijau Medan berbalik menjadi menyerang Benni Dan Joniar.

Mereka dituduh telah melanggar UUD Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga mereka langsung ditangkap dan melakukan persidangan, dan hakim memutuskan bersalah kepada Benni Eduward Dan Joniar .M.
Banyak usaha telah dilakukan masyarakat untuk membantu Benni dan Joniar, misalnya membuat petisi yang telah mendapatkan 34 ribu lebih Tanda tangani (change.org/bennieduward).
Penahanan Benni Dan Joniar adalah teguran keras untuk sistem hukum dan keadilan negara Indonesia. Pejuang keadilan seperti Benni seharusnya dipertahankan diperbanyak dan diberikan apresiasi negara, karena telah berani untuk mengungkapkan yang tidak adil terhadap Oknum Aparat yang sedang melakukan korupsi. Mereka dituduh telah melanggar UUD Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga mereka langsung ditangkap dan melakukan persidangan, dan hakim memutuskan bersalah kepada Benni Eduward Dan Joniar .M.
