Beritajabodetabek, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang mengakibatkan suami dan istri saling melapor dan keduanya menjadi tersangka. Dalam penjelasannya kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kapolda Karyoto menyatakan bahwa kasus ini akan ditahan sementara.
“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” jelas Kapolda Karyoto.
Selain itu, Kapolda Karyoto juga memberikan arahan kepada penyidik untuk menghadapi laporan serupa dengan sikap yang seimbang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi penyidik lain dalam menangani kasus serupa.
“Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” tegas Karyoto.
Setelah adanya kritik publik terhadap penahanan istri korban KDRT yang dianggap tidak adil, polisi akhirnya menangguhkan penahanannya. Keputusan ini diambil setelah Kapolres melihat kembali penanganan kasus tersebut.
“Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu,” ungkap Kapolda.
Kapolda Metro Jaya juga menekankan pentingnya restorative justice dalam menyelesaikan kasus ini. Ia berharap suami dan istri tersebut menjalani pengobatan untuk pemulihan akibat kekerasan yang mereka alami, dan setelah kondisi keduanya membaik, mereka akan dipertemukan kembali.
“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice,” kata Karyoto.
Dalam konteks ini, seorang aktivis hak asasi manusia, Maya Susanti, menyambut baik pendekatan restorative justice yang diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya. Ia mengatakan, “Pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi yang lebih baik dalam kasus KDRT seperti ini. Bukan hanya mempertimbangkan hukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan rekonsiliasi keluarga yang terdampak. Penting bagi kedua belah pihak untuk mendapatkan dukungan dan pengobatan yang diperlukan, sehingga mereka dapat memulai proses penyembuhan secara menyeluruh.”
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini