Beritajabodetabek, Jakarta – Seorang Perempuan yang berprofesi sebagai muncikari berinisial JL (30) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setalah menjual remaja yang baru berusia 17 tahun kepada pria WNA, parahnya lagi, video porno korban dijual ke berbagai situs porno.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui sudah dua kali dieksploitasi oleh tersangka berinisal JL ini. Kasus pun terungkap setelah orang tua dari korban melihat video korban di sebuah situs porno.
Kasus pun berlanjut, karena pihak orang tua tidak terima anaknya dieksploitasi, orang tua dari korban kemudian melapor ke polisi pada awal bulan Januari 2023. Sampai akhirnya tersangka JL ditangkap dan ditahan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI no 35 Tahun 2014 dan/atau pasal 2 ayat 1 UU Ri no 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Awal Mula Pengunkapan Kasus
Dikutip dari detik.com, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Dimana orang tua korban diberitahu oleh teman dan kerabat korban bahwa anaknya masuk ke dalam sebuah situs porno.
Lantas setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban lalu melapor ke polisi. Sedangkan tersangka JL sendiri ditangkap pada awal September 2023.
“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” ujar Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Korban Dua Kali Dijual
Korban diketahui dipaksa oleh JL untuk melayani pria hidung belang. JL pun diketahui telah dua kali menjual korban kepada pria hidung belang WNA.
“Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu,” ungkap Yossi.
“Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” lanjutnya.
Korban Direkam Video oleh Bule
Pria hidung belang yang menjadi pelanggan tersangka JL adalah seorang WNA berinisial N, pria WNA ini sekarang berstatus DPO
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan bahwa video tidak senonoh korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N ini.
“Sejauh ini, N masih kami upayakan untuk dapat dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika ternyata terbukti yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, yang bersangkutan dapat dikenakan dengan Undang-Undang ITE. Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena pihak kami juga masih berupaya,” ucap Bintoro.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini