Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Operasi senyap itu berlangsung di lima kota Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian.
Perkembangan terbaru, KPK resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka usai gelar perkara pada Selasa malam. Identitas para tersangka belum dirinci dan konferensi pers dijadwalkan pada Jumat (16/10/2026). Dugaan perkara adalah korupsi pengadaan barang dan jasa dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
KPK Tetapkan Tersangka, Identitas Belum Dirinci
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Budi menyampaikan para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu pihak-pihak yang hingga kini berstatus hukum sebagai saksi dapat kembali. Identitas para tersangka belum dipaparkan secara rinci oleh KPK.
KPK juga menjadwalkan konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi perkara secara resmi pada Jumat (16/10/2026). Hingga pengumuman resmi tersebut, rincian mengenai dugaan penyimpangan dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pernyataan KPK.
Sestama Rustian Ikut Diamankan
Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), tim penindakan KPK mengamankan 14 orang dari berbagai latar belakang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi salah satu yang diamankan adalah Sestama BNPB Rustian, selain pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, dan pihak swasta.
“Untuk pihak-pihaknya sementara Sestama, kemudian PPK, unsur lain di BNPB ada pegawai ataupun tenaga ahli, dan juga unsur swasta,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Menurutnya, para pihak yang diamankan diduga mengetahui konstruksi perkara sehingga dapat membantu proses pengungkapan.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan hitungan awal, serta logam mulia emas dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas. Nilai keseluruhan logam mulia masih dihitung oleh tim penyidik. Operasi ini menjadi OTT KPK yang ke-22 sepanjang 2026.
BNPB Hormati Proses Hukum
Gedung pusat BNPB disegel pascaoperasi tersebut. Meski demikian, BNPB memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan dan meminta seluruh jajaran tetap fokus pada tugas kemanusiaan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan kepada jurnalis, Selasa (13/10/2026).
Berton menegaskan BNPB bersikap kooperatif dan siap membuka akses data serta informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Sumber Berita : berita898.com, kliksukabumi.com, daulatrakyatco.co.id, Tribunnews

















