Perusahaan Baim Wong “Gercep” Daftarkan Merek “Citayam Fashion Week” ke Kemenkumham
JAKARTA, KOMPAS.com – PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik aktor Muhammad Ibrahim atau disapa Baim Wong, gerak cepat (gercep) mengajukan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun permohonan tersebut berdasarkan PDKI Kemenkumham diajukan pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181. Perusahaan Tiger Wong ini beralamatkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Nantinya “Citayam Fashion Week” ini akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana. Apalagi istri Baim Wong, Paula Verhoeven turut meramaikan
fashion yang baru-baru ini menjadi populer. “Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan
untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan,
publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan,” tulis isi dari permohonan tersebut, dikutip dari laman PDKI, Minggu (24/7/2022)

Fungsi pendaftaran merek Dikutip dari laman resmi PDKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi. Merek juga bisa
berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Soal Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week , Kemenkumham: Permohonan Batal Jika Ada Keberatan FungsiStatus Berubah Jadi BUMN Hasil diumumkan dalam 2 bulan
DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Jika tak ada keberatan, Kemenkumham
lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.