Beritajabodetabek, Jakarta – Dito Mahendra Sampurno, seorang pengusaha, dicegah oleh Ditjen Imigrasi untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kebijakan pencegahan tersebut diberlakukan oleh permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurut Ahmad Nursaleh, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, “Instansi pengusul KPK”. Hal tersebut menunjukkan bahwa pencegahan terhadap Dito dilakukan dengan persetujuan dan koordinasi antara KPK dan Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Dito telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus TPPU Nurhadi. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Dito telah mengirimkan surat ke penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK kini tengah melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Dito dan meminta Dito untuk bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya. Namun, KPK juga telah mengancam akan menjemput paksa Dito jika ia mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Seorang pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, “KPK berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan terhadap seseorang jika terdapat dugaan yang cukup terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK”. Ia juga menambahkan, “Ketika seseorang dicegah ke luar negeri oleh KPK, itu bukanlah suatu bentuk hukuman atau penghakiman, melainkan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.”
Kasus TPPU Nurhadi telah menjadi sorotan publik sejak lama. Dengan adanya kebijakan pencegahan terhadap Dito, KPK terus berupaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut agar keadilan dapat terwujud.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini