Penyidikan Kasus Pembunuhan Karyawati di Jakbar Dihentikan, Pelaku Gangguan Jiwa

- Penulis Berita

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritajabodetabek, Jakarta – AH (27), pelaku pembunuhan karyawati berinisial FD (44), di sekitar lobi mall di Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid. Penyidikan kasus pembunuhan ini otomatis dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik berpedoman kepada KUHAP maupun KUHP di dalam melaksanakan proses penyidikan maka kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan,” ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10/2023).

Syahduddi pun menjabarkan kalau ada tiga hal yang membuat penyidikan kasus bisa dihentikan. Pertama, karena bukti yang tidak cukup, kedua ukan merupakan tindak pidana dan yang ketiga karena demi hukum.

“Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya,” kata Syahduddi.

“Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.

Seperti diketahui, FD ditemukan tewas pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD pagi itu hendak berangkat bekerja di kantornya yang letaknya masih satu kawasan dengan mal.

“Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.

Seperti diketahui, FD ditemukan tewas pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD pagi itu hendak berangkat bekerja di kantornya yang letaknya masih satu kawasan dengan mal.

Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Serang Modus Kencingan
Satpol PP Razia Toko Kelontong di Terminal Cibinong, 1.482 Botol Miras Disita
Polisi Usut Kasus Viral Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor yang Diamankan Warga
Polisi Ungkap Kronologi Anak di Bogor Bunuh Ayah Kandung Usai Ditegur Pulang Malam
Modus Tawaran Pekerjaan Subuh, Seorang Fotografer di Bogor Kena Tipu Daya Begal
Kesaksian Korban Kebakaran di Kebayoran Lama, Api Membesar Saat Warga Beristirahat
Polisi Selidiki Penyebab Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1 Tanjung Priok
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Serang Modus Kencingan

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WIB

Satpol PP Razia Toko Kelontong di Terminal Cibinong, 1.482 Botol Miras Disita

Senin, 28 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Usut Kasus Viral Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor yang Diamankan Warga

Jumat, 25 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Anak di Bogor Bunuh Ayah Kandung Usai Ditegur Pulang Malam

Rabu, 23 September 2026 - 13:53 WIB

Kesaksian Korban Kebakaran di Kebayoran Lama, Api Membesar Saat Warga Beristirahat

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1 Tanjung Priok

Jumat, 18 September 2026 - 16:19 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Integrasi JITEX 2026 dan Business Matching ke-32 Buka Peluang Pasar dan Kolaborasi Bisnis

Berita Terbaru