CIBINONG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban terhadap sebuah toko kelontong di kawasan Terminal Cibinong. Dalam tindakan penegakan peraturan daerah tersebut, sebanyak 1.482 botol miras disita oleh petugas karena dijual secara ilegal tanpa dilengkapi izin resmi.
Penertiban ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran minuman beralkohol di area fasilitas umum. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpol PP langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di area toko.
Petugas menemukan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan dan disembunyikan di dalam bangunan toko. Pengelola toko tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol saat diminta oleh petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di area terminal. Seluruh barang bukti kini diamankan di markas Satpol PP untuk pendataan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

















