Empat Jenderal Polri Tersangka Penyadapan, Tiga Ditahan di Mako Brimob Depok

- Penulis Berita

Jumat, 6 November 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat jenderal tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi proses hukum di Jakarta dan Depok. Penyidik sudah menahan tiga di antaranya di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik belum menahan satu tersangka terbaru, Irjen Slamet Uliandi, karena sakit.

Bareskrim Polri mengumumkan perkara ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka keempat pada Kamis, 5 November 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret perwira tinggi aktif dan mantan Kapolri.

Empat jenderal tersangka penyadapan, tiga sudah ditahan

Penyidik menetapkan tiga tersangka pertama pada Selasa, 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

Tersangka keempat adalah Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Slamet sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga :  Hujan Jabodetabek Hari Ini, Jawa Barat Siaga Hujan Lebat dan Warga Diimbau Waspada Genangan

Slamet belum menjalani penahanan seperti tiga tersangka lainnya. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan karena ia sedang menjalani pemulihan pasca-stroke. Tim penyidik akan memutuskan penahanan terhadap Slamet setelah kondisinya membaik.

Pengumuman di Mabes Polri Jakarta Selatan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik sudah menggelar perkara sebelum menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Suhermanto menyampaikan pernyataan itu di hadapan wartawan di Mabes Polri.

Slamet berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 sampai 2019. Penyidik menduga Slamet menyetujui penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Slamet memberi persetujuan itu setelah Irjen Ahrie Sonta meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan. Selain itu, penyidik menduga Slamet punya kewenangan memberi izin penyadapan kepada para tersangka lain dalam perkara ini.

LIMS dipakai tanpa prosedur, data lalu dihapus

Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 sampai 2026. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto masuk dalam daftar target dugaan penyadapan. Selain itu, daftar target itu juga memuat nomor sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, dan media.

Baca Juga :  10 Orang Menjadi Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Petugas memasukkan nomor-nomor itu ke sistem Lawful Interception Management System, atau LIMS, tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Setelah itu, seseorang menghapus data hasil penyadapan itu pada Oktober 2026.

Seorang petugas melaporkan kasus ini secara resmi pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin memimpin tim khusus itu.

Penyidik menjerat Slamet dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP mengatur akses ilegal. Pasal itu mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE mengatur penghapusan informasi elektronik. Pasal itu mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polri juga menyiapkan sidang etik untuk keempat tersangka. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber Berita : Detikcom; Kompas; Validnews; BSI News; Bloomberg Technoz; Keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto; Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Terkait

Sidang 13 Jam di PN Jakarta Timur: Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Hakim Mencatat
Jadwal Kesaksian Jokowi Besok di PN Jakarta Timur: Dua Sidang, 80 Kursi, Tiga Ring Pengamanan
BLINKEN Bukan GLANZEN! Pemilik Tegaskan Tidak Pernah Ada Pengalihan maupun Penerusan Merek
Pelajaran dari Longsor Lumajang untuk Warga Jabodetabek Jelang Musim Hujan
Pemutihan Denda PKB Jakarta Masih Berjalan: Bayar Pokok Saja, Denda Otomatis Hapus sampai 31 Desember
Konferensi Pers MA Batal, Warga Jakarta Menunggu Salinan Putusan Suket Gibran
MA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Gibran: Jabatan Wapres Masih Diperdebatkan
Sidang di PN Jakarta Pusat: Dakwaan Silmy Karim dan Jejak Pejabat Imigrasi Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Cara Perpanjang SKCK Online Polda Metro Jaya 2026

Berita Terbaru

Kriminalitas

Fakta Penggerebekan Narkoba Rusun Tanah Tinggi Jakpus

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:00 WIB

Kebijakan Publik

Cara Perpanjang SKCK Online Polda Metro Jaya 2026

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:00 WIB

Info Cuaca

Waspada Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini dan Titik Rawan

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:00 WIB