Jakarta menjadi pusat cerita ini pada Senin 2 November 2026, dan ceritanya berlanjut pada Selasa 3 November 2026. Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang MA jadwalkan pukul 11.00 WIB. Penyebabnya jelas. Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan kasasi. Karena itu, konferensi pers MA batal suket Gibran, dan publik belum mendapat penjelasan resmi yang lengkap dari MA.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala berkata, “Kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini.” Pernyataan itu penting. Pernyataan itu menjelaskan kenapa MA menunda penjelasan, bukan kenapa putusan berubah. Putusan tetap ada. Salinan putusan yang belum terbit.
MA mengumumkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat 30 Oktober 2026. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius memimpin majelis kasasi. Majelis itu mengabulkan seluruh gugatan advokat Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. PT TUN Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PTUN itu.
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen itu. MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak sah dan batal demi hukum. MA memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen itu.
Kenapa Jakarta penting dalam cerita ini
Gedung MA, DPR, KPU, dan Kemendikdasmen semua berada di Jakarta. Karena itu, setiap salinan, sikap resmi, dan langkah politik pertama kali muncul dari Jakarta. Bagi warga Jabodetabek, cerita ini bukan sekadar berita nasional yang jauh. Lembaga yang memutuskan, lembaga yang mengeksekusi, dan lembaga yang mengawasi semua bekerja di kota ini.
Selain itu, satu pembeda wajib pembaca pegang. Putusan ini membatalkan suket, bukan secara langsung memberhentikan Wakil Presiden. Pemberhentian Wakil Presiden berjalan lewat jalur politik konstitusional yang terpisah. Para pihak masih memperdebatkan jalur itu.
Konferensi pers MA batal suket Gibran: apa yang terjadi setelahnya
Setelah MA membatalkan konferensi pers, penggugat Subhan Palal menggelar konferensi pers sendiri di Jakarta pada Senin 2 November 2026. Subhan menghitung tenggat 60 hari ke depan untuk menunggu eksekusi putusan. Subhan berkata, jika Gibran tidak meninggalkan Istana Wakil Presiden dalam tenggat itu, ia akan mendatangi Istana Wakil Presiden dan meminta Gibran pulang ke Solo.
Pembaca Jakarta perlu membaca pernyataan itu dengan tepat. Ini rencana dan tafsir Subhan, bukan perintah pengadilan. Subhan menafsirkan putusan kasasi itu sebagai gugurnya keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden. Tafsir itu belum menjadi putusan pemberhentian.
Sementara itu, Pasal 116 UU PTUN mengatur hitungan eksekusi yang sebenarnya. Pertama, panitera wajib mengirim salinan putusan berkekuatan hukum tetap kepada para pihak. Batas waktunya paling lambat 14 hari kerja. Kedua, setelah Kemendikdasmen menerima salinan, Kemendikdasmen memiliki waktu 60 hari kerja untuk mencabut suket. Ketiga, jika Kemendikdasmen mengabaikan kewajiban itu, suket kehilangan kekuatan hukum dengan sendirinya. Hitungan itu belum berjalan karena salinan belum terbit.
Di sisi lain, soal PK juga perlu pembaca pahami. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berkata, “Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.” Namun, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menegaskan batas PK. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Jadi, pengajuan PK tidak membekukan eksekusi.
Pendapat pakar dan batas PK
Advokat Surabaya Wakit Nurohman menilai Rullyandi kurang cermat membaca konsekuensi putusan. Jawa Pos mengutip Wakit pada Minggu 1 November 2026. Menurut Wakit, putusan MA tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi putusan itu tetap relevan. Kemendikdasmen boleh mengajukan PK jika memiliki novum, kata Wakit. Ia menegaskan PK tidak menangguhkan eksekusi. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian, ujar Wakit.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai Kemendikdasmen harus mencabut suket itu. Kompas mengutip Oce pada Minggu 1 November 2026. Oce menilai putusan tetap berlaku meski Kemendikdasmen belum mencabut suket secara administratif. Mahfud MD menilai putusan berlaku surut karena amar putusan memakai kata “batal”, bukan “membatalkan”. Para pihak masih memperdebatkan soal retroaktif.
Latar dan kabar yang ditunggu
Sebagai latar, MK pada Selasa 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa setara SMA. Meski begitu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai. KPU juga menyatakan KPU bukan pihak tergugat dalam perkara ini.
Akhirnya, warga Jabodetabek menunggu tiga kabar dari Jakarta. Pertama, panitera mengirim salinan putusan kepada para pihak. Kedua, Kemendikdasmen memberi sikap resmi soal pencabutan suket. Ketiga, DPR memberi sikap politik melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui kabar berantai. Hingga Selasa pagi 3 November 2026, pemberitaan yang tersedia belum memuat pernyataan resmi Kemendikdasmen tentang pencabutan suket. Oleh karena itu, pembaca sebaiknya menunggu salinan dan sikap resmi, bukan menyebarkan kesimpulan yang melampaui putusan.
Sumber Berita : Mahkamah Agung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, AFU, Kompas, Jawa Pos, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum

















