MA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Gibran: Jabatan Wapres Masih Diperdebatkan

- Penulis Berita

Senin, 2 November 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta menjadi pusat perhatian pada Senin 2 November 2026.

Mahkamah Agung (MA) yang berkantor di Jakarta membatalkan konferensi pers tentang putusan kasasi suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA sedianya menggelar konferensi itu pukul 11.00 WIB. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Karena itu, MA belum dapat memberi penjelasan resmi.

Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 keluar pada Jumat 30 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN. MA lalu mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan.

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bertanggal 6 Agustus 2019. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen itu.

MA menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut.

Gedung MA, DPR, KPU, dan kementerian terkait semuanya berada di Jakarta.

Karena itu, setiap penjelasan resmi, sikap partai, dan langkah hukum berikutnya akan muncul pertama kali dari Jakarta, lalu menyebar ke daerah.

Bagi warga Jabodetabek, cerita ini bukan sekadar berita politik nasional.

Cerita ini menyangkut lembaga-lembaga yang bekerja di kota mereka. Cerita ini juga menyangkut keputusan dari gedung-gedung itu.

Satu hal yang perlu diluruskan

Putusan ini membatalkan suket. Putusan ini tidak secara langsung memberhentikan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Innalillahi, Anak Pertama Abdel Achrian Meninggal Dunia

Jalur pemberhentian adalah proses politik konstitusional yang terpisah. Para pihak masih berbeda pendapat soal itu.

KPU, Mahfud, dan partai-partai bersikap

Pada Minggu 1 November 2026, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih. Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahfud MD meminta aparat memproses pembuatan suket secara pidana. Ia menyampaikan itu lewat akun X pribadinya pada Minggu 1 November 2026. Ia juga menyebut penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU tahun 2023. Ia meminta aparat segera memeriksa KPU serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyebut tindak lanjut atas jabatan Gibran adalah ranah politik.

Dari Senayan, PKB lewat Muhammad Khozin menilai putusan MA dan MK memperkuat dasar bagi DPR untuk menentukan sikap politik. PKB juga mempelajari aspirasi masyarakat sipil.

Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut putusan itu mengejutkan. Golkar memilih menunggu salinan lengkap.

Demokrat lewat Jansen Sitindaon menyebut pilihannya adalah mundur atau DPR dan MPR memundurkannya. Dasarnya Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

PKS mempertimbangkan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat.

PDIP lewat Hasto Kristiyanto mengatakan partainya yang memiliki 110 kursi tidak dapat sendirian menggulirkan hak angket. Sementara itu, Deddy Sitorus mendesak Gibran mundur atau memakzulkannya.

Baca Juga :  TNI Mendatangi Polrestabes Medan Karna Memang usai Razia Gabungan Antara TNI Dan Polri Untuk Menjaga Kesucian Bulan Ramadhan Tahun Ini

Gerindra lewat Sugiat Santoso meminta penjelasan terbuka dari menteri terkait dan lembaga berwenang.

MK, kuasa hukum, dan penasihat presiden

Sebelumnya, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri yang sah. MK tidak mendiskualifikasi Gibran.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut putusan MK itu berarti ijazah “belum ditemukan”, bukan tidak ada.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya.

Menurut dia, putusan itu kehilangan daya eksekusi. Tahapan pemilu sudah selesai dan pelantikan sudah terjadi. Putusan juga tidak berlaku surut berdasarkan Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Ia menyebut Kemendikdasmen masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis berpendapat sebaliknya pada Senin 2 November 2026. Menurut dia, suket itu tidak pernah ada secara hukum dan berlaku surut. Kemendikdasmen bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan suket atau mendatangi Gibran untuk mengambilnya.

Bagi pembaca Jabodetabek: konferensi pers MA batal

MA membatalkan konferensi pers yang sedianya berlangsung pukul 11.00 WIB pada Senin 2 November 2026. Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Karena itu, penjelasan resmi untuk memperjelas amar putusan belum tersedia.

Hingga Senin siang, Kemendikdasmen belum memberi keterangan resmi soal tindak lanjut putusan.

Sumber Berita : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Lima Pagi, AFU, Suar Kabar, Rilpolitik, Fajar Asia, Lensa Hukum

Berita Terkait

Sidang di PN Jakarta Pusat: Dakwaan Silmy Karim dan Jejak Pejabat Imigrasi Jakarta
Hujan Jabodetabek Hari Ini, Jawa Barat Siaga Hujan Lebat dan Warga Diimbau Waspada Genangan
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini, Hindari Bundaran HI dan Kawasan Sekitarnya pada Sore Hari
Kebakaran Tamansari Jakarta Barat, 14 Rumah Hangus dan 30 KK Terdampak
DKI dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang Lima Tahun, Rp362 Miliar untuk Warga
Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539,8 Juta dari Pengelola Air, Tenggat 27 Oktober 2026
Rekap Jakarta Running Festival dan Konser Ye, Proyeksi Ekonomi Rp150 Miliar dan Hotel Senayan-Sudirman Hampir Penuh
Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Dimulai Hari Ini Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:28 WIB

MA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Gibran: Jabatan Wapres Masih Diperdebatkan

Senin, 2 November 2026 - 14:03 WIB

Sidang di PN Jakarta Pusat: Dakwaan Silmy Karim dan Jejak Pejabat Imigrasi Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Hujan Jabodetabek Hari Ini, Jawa Barat Siaga Hujan Lebat dan Warga Diimbau Waspada Genangan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini, Hindari Bundaran HI dan Kawasan Sekitarnya pada Sore Hari

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kebakaran Tamansari Jakarta Barat, 14 Rumah Hangus dan 30 KK Terdampak

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539,8 Juta dari Pengelola Air, Tenggat 27 Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Rekap Jakarta Running Festival dan Konser Ye, Proyeksi Ekonomi Rp150 Miliar dan Hotel Senayan-Sudirman Hampir Penuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, 400 Unit Dikemas Mirip Kopi

Berita Terbaru