Sidang dakwaan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyedot perhatian warga Jabodetabek pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menggelar pembacaan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu. Perkara ini dekat dengan Jakarta bukan hanya karena lokasi sidangnya. Sejumlah terdakwa pernah bertugas di kantor imigrasi Jakarta. Ronald Arman Abdullah, misalnya, pernah memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang berkantor di Jakarta juga berdiri di pusat dakwaan ini.
Delapan Terdakwa dan Modus Uang Loket
Jaksa KPK mendakwa delapan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Selain Silmy Karim, jaksa mendakwa tujuh orang lain. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Jaksa menyebut modus para terdakwa berupa perolehan uang loket dari pemohon melalui biro jasa. Jaksa menyebut layanan yang terdakwa peras meliputi alih status ITK ke ITAS dan alih status ITAS ke ITAP. Layanan lain adalah izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Menurut dakwaan, biro jasa membayar karena khawatir permohonan tertunda atau tidak terbit tepat waktu. Keterlambatan itu bisa mengganggu status warga negara asing atau menimbulkan risiko overstay.
Rincian Dakwaan Rp168,9 Miliar
Total uang yang jaksa dakwakan para terdakwa terima pada 2021 sampai 2026 mencapai Rp168.972.869.091, atau sekitar Rp168,9 miliar. Untuk Silmy Karim sendiri, dakwaan menyebut angka Rp1,2 miliar. Dakwaan juga menyebut dugaan penerimaan untuk pembelian saham atas nama Silmy. Nilainya Rp31,38 miliar pada 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025. Rincian dakwaan untuk terdakwa lain: Tessar Bayu Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, dan Gusti Benardiansyah Rp50,9 miliar. Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar. Dakwaan juga menyebut setoran tunai bernama Dana Operasional Wakil Menteri Imipas. Nilainya Rp2,56 miliar pada 19 Agustus 2025 sampai 1 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kode “Malaikat” dan Bantahan Menteri
Seperti pada laporan nasional lainnya, dakwaan menyebut kode pembagian uang. Untuk Silmy Karim, kodenya adalah malaikat. Dakwaan juga memakai istilah RAMA untuk Menteri yang menurut dakwaan menerima Rp40 juta setiap minggu. Dakwaan menyebut tujuh jabatan lain juga menerima uang dengan besaran bulanan atau mingguan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah pernah menerima uang tersebut. Ia juga membantah pernah memerintahkan pungutan tidak resmi. Ia mempertanyakan kapan dan di mana penyerahan terjadi, serta lewat komunikasi atau perintah apa.
Penting bagi Warga Jabodetabek
Bagi pembaca Jabodetabek, sidang ini penting karena menyangkut layanan keimigrasian. Layanan itu setiap hari bersentuhan dengan warga, pekerja asing, dan pelaku usaha di Jakarta dan sekitarnya. Sidang masih berjalan dan dakwaan belum menjadi putusan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Sumber Berita : CNN Indonesia, Antara

















