Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Keduanya menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) itu pada Senin, 26 Oktober 2026. Penandatanganan itu berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta. Kerja sama Bantargebang ini berlaku lima tahun, untuk periode 2026 sampai 2031.
Dalam perpanjangan ini, DKI Jakarta menyiapkan kompensasi Rp362 miliar selama lima tahun. Dana itu menyasar warga di Kecamatan Bantargebang. Untuk warga itu, cakupannya meliputi bantuan sosial tunai, pembangunan infrastruktur, dan layanan kesehatan. Selain itu, dana ini juga mencakup pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemulihan lingkungan. Warga mengenal bantuan sosial tunai itu sebagai uang bau. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan nilai Rp362 miliar itu. Nilai itu mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Kerja sama Jakarta dan Bekasi soal Bantargebang sudah berjalan sejak tahun 1989. Setiap hari, Jakarta mengirim sekitar 7.000 ton sampah ke Bantargebang. Karena itu, perpanjangan kerja sama ini penting. Perpanjangan ini memastikan sampah Jakarta tetap terkelola. Perpanjangan ini juga memastikan warga di sekitar lokasi pengolahan sampah merasakan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.
Kerja Sama Bantargebang Beralih ke Pengolahan Berbasis Teknologi
Salah satu perubahan penting dalam perpanjangan kerja sama Bantargebang ini adalah peralihan dari pola open dumping menuju pengolahan berbasis teknologi. Pola baru ini mengolah sampah antara lain menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Pengelola juga mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bersama Danantara. Pola baru ini menargetkan pengurangan tumpukan sampah terbuka. Pola baru ini juga mengubah sampah menjadi produk yang bernilai guna.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan harapan untuk perpanjangan ini. Harapan itu menempatkan perpanjangan ini sebagai awal yang baik bagi kedua pemerintah. Selanjutnya, kedua pemerintah perlu menyelesaikan persoalan sampah secara bersama-sama. Ia juga menyampaikan bahwa Jakarta kini memilah sampah sebelum mengangkutnya. Volume kiriman sampah ke Bantargebang terus menurun. Penurunan volume ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang agar beban Bantargebang semakin ringan dari tahun ke tahun.
Perpanjangan kerja sama ini juga memuat kewajiban penuntasan sampah lama. Kewajiban pertama menuntut DKI Jakarta mengolah 80 juta ton timbunan sampah lama. Selain itu, DKI Jakarta juga harus menormalisasi Kali Asem. DKI Jakarta harus membatasi kiriman sampah ke Bantargebang hanya untuk sampah residu. Praktik open dumping harus berakhir pada tahun 2027, di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan TMEP. Ketentuan ini menegaskan satu hal. Bantargebang tidak lagi sekadar menjadi tempat buang. DLH Kota Bekasi dan TMEP mengawasi lokasi pengolahan itu. Kedua lembaga itu menargetkan lokasi pengolahan itu semakin bersih.
Flyover dan Halte Angkutan Umum Masuk dalam Kesepakatan
Selain soal sampah, kesepakatan ini juga mencakup penanganan Flyover Rawapanjang dan Flyover Cipendawa di Rawalumbu. Kedua flyover tersebut menjadi bagian dari paket kerja sama yang kedua pemerintah bahas. Penanganan infrastruktur ini akan memperlancar mobilitas warga Bekasi. Penanganan ini juga mendukung aktivitas di kawasan sekitar Bantargebang dan Rawalumbu.
Kesepakatan ini juga menyinggung penyediaan halte angkutan umum, dengan target menunjukkan perkembangan pada akhir November 2026. Kehadiran halte yang layak menjadi bagian dari upaya memperbaiki layanan transportasi publik bagi warga. Kawasan itu selama ini merasakan langsung aktivitas pengelolaan sampah. Bagi warga Bantargebang, manfaat kerja sama ini tidak hanya berasal dari dana kompensasi. Manfaat itu juga berasal dari perbaikan fasilitas yang mereka gunakan setiap hari.
Ke depan, pelaksanaan di lapangan akan menguji keberhasilan perpanjangan ini. Pengolahan berbasis teknologi harus benar-benar berjalan. Pemerintah harus menegakkan kiriman sampah residu. Kewajiban penuntasan sampah lama harus menunjukkan hasil yang terukur. Jika kedua pemerintah memenuhi seluruh komitmen itu, kerja sama Bantargebang pada periode 2026 sampai 2031 ini bisa menjadi penanda perubahan. Perubahan itu bergerak dari sekadar membuang sampah menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, tertib, dan adil bagi warga Bekasi. Pembaca dapat membaca informasi selengkapnya mengenai penandatanganan PKS ini melalui laporan penandatanganan PKS Bantargebang.
Sumber Berita : RakyatBekasi, Validnews, Independensi

















