JAKARTA – Nilai sitaan OTT BNPB Rp5,47 miliar menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi selama lima hari, sejak Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Salah satu titik yang penyidik geledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. “Objek yang kami geledah meliputi rumah pribadi, perkantoran, dan tempat lainnya,” kata Budi. Penyidik akan menganalisis seluruh sitaan dan mengonfrontasikannya dengan keterangan saksi serta tersangka.
Sitaan OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Naik dari Rp1,4 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Saat itu, hitungan awal uang tunai yang tim KPK amankan baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar, ditambah sejumlah logam mulia emas. “Uang tunai, hitungan awal oleh tim, senilai Rp1,4 miliar,” ujar Budi pada Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka itu membengkak setelah penyidikan berjalan. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan total barang bukti yang tim KPK amankan mencapai sekitar Rp5,47 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Dua Klaster dan Proyek Rp148 Miliar
KPK menetapkan lima tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Kelimanya adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarin. Bima merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penyidik membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah konflik kepentingan. KPK menduga sejumlah vendor penyedia barang dan jasa di BNPB terafiliasi dengan Bima dan memperoleh proyek lewat penunjukan langsung berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Nilai proyek yang mereka kondisikan itu, menurut dugaan KPK, mencapai Rp148 miliar pada periode 2024 hingga 2026. KPK juga mengungkap konflik kepentingan tersebut terkait penggunaan DSP untuk penanganan karhutla hingga banjir di Sumatera.
Klaster kedua adalah dugaan suap. KPK menduga Richard menerima Rp2,38 miliar sepanjang Januari hingga September 2026 dari Gery. KPK juga menduga Gery mengalirkan Rp140 juta kepada Gabriel. Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB pada 15 Oktober 2026. Ia juga melantik Kristomei Sianturi sebagai penggantinya. KPK menegaskan penyidikan perkara ini tidak berkaitan dengan pergantian pimpinan tersebut. KPK masih mendalami aliran dana para tersangka.
Sumber Berita : Bloomberg Technoz, Holopis, VIV, Seantero News, Pacarita, Koran Rakyat

















