Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (16/10/2026), untuk membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Agenda ini menjadi momen yang dinanti publik setelah KPK menetapkan lima tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, KPK direncanakan memaparkan kronologi dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penanganan perkara. Hingga naskah ini ditulis, hasil konferensi pers belum diumumkan.
Latar Kasus: OTT 13 Oktober dan Lima Tersangka
Perkara ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada Selasa (13/10/2026) di lima kota wilayah Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tim penindakan mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta.
Setelah gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menetapkan lima tersangka pada Rabu (14/10/2026): Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga, sesuai keterangan tertulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Gabriel Purwaka Sigit diketahui menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bima Setiawan dan Richard Erlangga berstatus tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian berasal dari pihak swasta.
Nama Bima Setiawan menjadi sorotan karena disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut, namun menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo.
Sementara itu, Sestama BNPB Rustian yang sempat diamankan dipastikan tidak menjadi tersangka dan telah dipulangkan sebagai saksi.
Dua Klaster Pasal dan Barang Bukti Rp3,3 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut para tersangka dijerat dalam dua klaster pasal. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang seharusnya ia awasi. Klaster kedua menggunakan pasal suap.
Dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan ini disebut telah berlangsung sejak 2022, dengan modus memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam situasi darurat untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp3,3 miliar. Selain uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas, penyidik juga menyita aset kripto yang diduga terkait perkara ini. KPK menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kepemilikan aset kripto tersebut.
Kelima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore sekitar pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Apa yang Dinanti dari Konpers Hari Ini
Sejumlah hal dinanti publik dari konferensi pers hari ini. Pertama, konstruksi perkara secara utuh, termasuk kronologi dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan pengondisian pengadaan.
Kedua, kejelasan mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka, mengingat KPK sebelumnya menyebut dua klaster pasal dan membuka peluang penerapan pasal tambahan apabila ditemukan informasi baru.
Ketiga, kemungkinan pengembangan penyidikan. Setyo Budiyanto membuka peluang pemeriksaan terhadap Kepala BNPB apabila dibutuhkan penyidik.
Sementara itu, Kepala BNPB yang baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan tidak akan melakukan intervensi. Ia juga memastikan akan melakukan konsolidasi internal sebagai tindak lanjut kasus ini.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Tidak ada intervensi dari BNPB,” ujar Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kelima tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah. Redaksi akan memperbarui artikel ini setelah konferensi pers KPK berlangsung.
Sumber Berita : korankota.com, pilarsatuarah.com, sahabatrakyat.com, rctiplus.com, mercuswara.com, cna.id















