Warga Serpong Lagoon tuntut kompensasi Rp539.885.394 dari pengelola air bersih di perumahan mereka. Kepada PT Arfa Putra Soegama, warga menyampaikan tuntutan itu. PT Arfa Putra Soegama adalah perusahaan pengelola air bersih di Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan. Mereka juga memberi tenggat hingga 27 Oktober 2026 untuk mendapatkan kejelasan atas tuntutan tersebut.
Tuntutan ini muncul setelah kasus muntaber massal melanda warga perumahan itu. Mereka menilai pengelola perlu mempertanggungjawabkan kerugian yang mereka alami, termasuk biaya pengobatan.
Warga Serpong Lagoon tuntut kompensasi Rp539.885.394
Warga Serpong Lagoon tuntut kompensasi dengan nilai yang sangat rinci, yaitu Rp539.885.394. Menurut perwakilan warga, angka itu berasal dari pendataan kerugian material yang warga laporkan, termasuk biaya rawat jalan dan biaya rawat inap. Pengurus RT dan RW di perumahan itu melakukan pendataan tersebut.
Pendataan itu juga memiliki keterbatasan. Tidak semua warga mengirimkan rincian kerugiannya, sehingga nilai tuntutan itu hanya mencakup kerugian dalam pendataan tersebut, bukan seluruh kerugian yang mungkin warga alami. Perwakilan warga, Arnis, menyampaikan nilai tuntutan itu pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Menurut Arnis, warga mempertimbangkan gugatan perdata jika sampai tenggat 27 Oktober 2026 tidak ada kepastian. Warga masih memberi ruang bagi pengelola untuk memberi jawaban.
176 warga bergejala, RDP sebelumnya mencatat 146 kasus
Jumlah warga yang bergejala menjadi latar penting dari tuntutan ini. Dinas Kesehatan Tangerang Selatan mencatat 176 warga bergejala per 19 Oktober 2026. Sebelumnya, rapat dengar pendapat di DPRD Kota Tangerang Selatan pada 14 Oktober 2026 mencatat 146 kasus. Selisih antara 146 kasus dan 176 warga bergejala menunjukkan jumlah kasus terus bertambah dalam lima hari.
Dinas Kesehatan menyebut kaitan dengan E. coli pada air warga
Dinas Kesehatan Tangerang Selatan menyebut kasus muntaber tersebut berkaitan dengan paparan bakteri E. coli pada air warga. Penulisan keterangan ini perlu hati-hati. Keterangan dinas itu adalah keterangan dinas, bukan kesimpulan tanggung jawab hukum perusahaan. Penentuan tanggung jawab hukum memerlukan proses yang berbeda.
Laboratorium memberi gambaran yang lebih rinci. Hasil lab mencatat angka E. coli 14 di reservoir instalasi pengolahan air, atau WTP. Angka itu jauh lebih rendah daripada angka di rumah warga. Di rumah warga yang memakai filter, hasil lab mencatat angka E. coli 660. Di rumah warga tanpa filter, hasil lab mencatat angka E. coli 956.
Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan yang masih perlu pihak berwenang jawab secara terbuka. Mengapa angka di rumah warga jauh lebih tinggi daripada angka di reservoir WTP? Pihak yang berwenang perlu menjelaskan jalur air dari WTP sampai ke rumah warga, dan titik mana yang perlu diperbaiki. Dinas Kesehatan juga merekomendasikan penghentian sementara penggunaan air dari pengelola, pembersihan instalasi pengolahan air, dan pemeriksaan baku mutu secara berkala.
Pengelola belum memberi jawaban, wakil wali kota memberi waktu tiga hari kerja
Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan langsung PT Arfa Putra Soegama atas nilai dan tenggat tuntutan. Belum ada keterangan bahwa perusahaan menerima, menolak, atau mengabaikan tuntutan tersebut. Ketidakjelasan ini menjadi alasan warga memberi tenggat yang tegas, yaitu 27 Oktober 2026.
Dalam penanganan kasus, penyedia air memberikan bantuan air bersih dalam kemasan. Pemerintah daerah juga mengirimkan tangki air bersih untuk kebutuhan warga.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memberi tiga hari kerja untuk membahas kompensasi. Jika pembahasan itu berjalan baik, warga bisa mendapat kejelasan sebelum atau pada tenggat 27 Oktober 2026. Jika pembahasan itu buntu, warga sudah menyiapkan langkah lanjutan, yaitu mempertimbangkan gugatan perdata. Laporan Literasi Hukum Indonesia tentang tuntutan warga Serpong Lagoon mencatat perusahaan belum menginformasikan hasil pemeriksaan lanjutan pada 20 Oktober 2026.
Apa yang ditunggu warga Serpong Lagoon tuntut kompensasi
Warga Serpong Lagoon tuntut kompensasi bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepastian. Mereka menunggu tiga hal sekaligus, yaitu jawaban atas nilai Rp539.885.394, penjelasan terbuka soal hasil lab dan kualitas air, dan jaminan bahwa air yang mereka pakai ke depan aman.
Angka 176 warga bergejala dan angka lab E. coli yang tinggi di rumah warga tidak boleh hilang dari perhatian. Kompensasi bisa menyelesaikan kerugian yang sudah terjadi, tetapi perbaikan kualitas air yang menyeluruh adalah syarat agar kasus serupa tidak muncul lagi di Serpong Lagoon.
Sumber Berita : Literasi Hukum

















