Sidang 13 jam PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026 berakhir dengan penolakan. Roy Suryo menolak kesaksian Jokowi setelah mantan presiden itu menunjukkan empat ijazah di hadapan majelis hakim. Hakim mencatat penolakan itu dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik. Perkara itu terkait tudingan ijazah palsu.
Sidang berlangsung pukul 09.00 sampai sekitar 22.30 WIB. Sesi perkara Roy Suryo berlangsung pukul 09.00 sampai 16.30 WIB. Sesi perkara Dokter Tifa berlangsung pukul 17.30 sampai 22.30 WIB. Selain itu, bagi warga Jakarta Timur, pengadilan di kawasan itu menjadi pusat perhatian nasional sepanjang hari.
Sidang 13 jam PN Jakarta Timur diwarnai penolakan terdakwa
Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, mencatat penolakan Roy Suryo secara resmi. Kemudian, hakim berkata: Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai.
Roy menilai ijazah yang Jokowi tunjukkan berbeda dengan ijazah yang pernah ia lihat pada 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya. Menurut Roy, ijazah pada 15 Desember itu rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang di bawah. Selain itu, Roy juga mempertanyakan keberadaan emboss dan watermark pada dokumen yang Jokowi tunjukkan di sidang.
Roy meminta laboratorium forensik Polri memeriksa ulang barang bukti ijazah secara independen. Ia beralasan ada keraguan terhadap barang bukti dan rezim kepolisian sudah berbeda. Roy berkata: Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda.
Jokowi keberatan ijazah diuji ulang
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bertanya apakah Jokowi bersedia membandingkan ijazah fisik dengan berkas digital melalui pemeriksaan laboratorium forensik yang transparan. Namun, Jokowi menyatakan keberatan di hadapan majelis hakim.
Jokowi beralasan Laboratorium Forensik Polri sudah pernah menguji ijazah itu. Ia berkata: Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ia juga mempertanyakan alasan dokumen itu perlu pengujian lagi. Ia berkata: Masa diuji-uji, ya sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi?
Jokowi menegaskan ijazah adalah dokumen pribadi. Ia berkata: Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana. Ia juga berkata: Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai pemeriksaan ulang tidak perlu. Ia menyebut Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sudah memeriksa ijazah itu. Namun, hakim belum memutuskan permintaan uji ulang itu. Sementara itu, perkara masih tahap pembuktian dan belum ada putusan.
Empat ijazah ditunjukkan sebelum penolakan
Sebelum penolakan itu, Jokowi memperlihatkan empat ijazah di persidangan. Ijazah itu meliputi SD, SMP, SMA, sampai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Ia menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Kemudian, Universitas Gadjah Mada menerbitkan ijazah S1 pada 5 November 1985. Setelah itu, ia mengikuti wisuda pada 19 November 1985. Judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Dosen pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
Jokowi meminta keadilan dan pemulihan nama baik setelah bersaksi 13 jam lebih. Ia berkata: Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik. Ia juga mengaku marah karena orang tuanya menjadi sasaran hinaan dalam polemik ini.
Pengamanan 6.770 personel di kawasan pengadilan
Pengamanan sidang melibatkan 6.770 personel gabungan. Jumlah itu terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan angka itu. Selain itu, polisi membagi pengamanan dalam tiga ring di sekitar pengadilan.
Dakwaan terhadap Roy Suryo menyebut pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa membacakan dakwaan itu pada 17 September 2026. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Roy.
Dokter Tifa juga menolak kesaksian Jokowi dalam sesi pukul 17.30 sampai 22.30 WIB. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 November 2026. Agenda sidang itu menghadirkan ajudan Jokowi sebagai saksi. Sidang 13 jam PN Jakarta Timur ini akan berlanjut pada 12 November 2026.
Sumber Berita : Detikcom; InvestorTrust; RMOL; Projo.or.id; Mercuswara; Aceh Times; Egindo; Keterangan kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan; Keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.

















