SERANG — Kepolisian Daerah Banten membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang. Kasus penimbunan solar subsidi di Serang tersebut terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal ber-modus “kencingan” BBM.
Modus “kencingan” ini dilakukan dengan cara mengalirkan atau memindahkan sebagian isi muatan solar dari truk tangki pengangkut secara ilegal ke dalam wadah atau jerken penampungan sebelum bahan bakar tersebut tiba di lokasi tujuan resmi. Solar yang telah dikumpulkan secara bertahap itu kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti di lokasi penampungan, termasuk ribuan liter BBM jenis solar subsidi, kran selang penyalur, serta beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional penyalahgunaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Polda Banten menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap jalur distribusi bahan bakar bersubsidi agar tepat sasaran sesuai peruntukannya. Para terduga pelaku yang terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik guna proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















