Jaksa Tak Tahan Eks Ketua KPUD Depok Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

- Penulis Berita

Selasa, 26 Juli 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rated 5 out of 5

Jaksa Tak Tahan Eks Ketua KPUD Depok Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

BERITAJABODETABEK.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Jaksa tidak menahan Titik Nurhayati dengan berbagai pertimbangan.

Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun alasan tersangka tidak ditahan adalah tersangka masih aktif sebagai anggota komisioner KPU Jawa Barat.

“Terkait dengan penyerahan dan tersangka barang bukti pada (Senin) memang kita tidak melakukan penahanan.

Ada pertimbangan-pertimbangan yang di kami terkait dengan bahwa tersangka masih sangat dibutuhkan tenaga dan pengetahuannya untuk KPU,” papar Mohtar dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).

Mohtar mengatakan status Titik masih resmi menjadi anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Kejari Depok tengah menyusun dakwaan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Terutama tersangka Titik merupakan anggota komisioner Provinsi Jawa barat,” ungkapnya.

Titik dikatakan telah mendatangi kantor Kejari Depok pada Senin (25/7) untuk dilakukan tahap dua di Seksi Pidsus.

Adapun total kerugian yang ditanggung negara atas perbuatannya senilai Rp 800 juta.

Titik disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018.

Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran 2015.

“Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah),” tuturnya.

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik dan Kalung Emas Perhiasan Dirampas
Polda Banten Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Serang Modus Kencingan
Polisi Usut Kasus Viral Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor yang Diamankan Warga
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Polisi Kejar Komplotan Pembacok Pria di Koja Jakarta Utara
Polisi Selidiki Pemalakan Sopir Pikap di Semper Jakut, Pelaku Diduga Pakai Senjata Tajam
Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polisi Buru Pelaku Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik dan Kalung Emas Perhiasan Dirampas

Rabu, 30 September 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Serang Modus Kencingan

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WIB

Satpol PP Razia Toko Kelontong di Terminal Cibinong, 1.482 Botol Miras Disita

Senin, 28 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Usut Kasus Viral Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor yang Diamankan Warga

Kamis, 24 September 2026 - 11:48 WIB

Modus Tawaran Pekerjaan Subuh, Seorang Fotografer di Bogor Kena Tipu Daya Begal

Rabu, 23 September 2026 - 13:53 WIB

Kesaksian Korban Kebakaran di Kebayoran Lama, Api Membesar Saat Warga Beristirahat

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1 Tanjung Priok

Jumat, 18 September 2026 - 16:19 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie

Berita Terbaru