Jaksa Tak Tahan Eks Ketua KPUD Depok Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

- Penulis Berita

Selasa, 26 Juli 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rated 5 out of 5

Jaksa Tak Tahan Eks Ketua KPUD Depok Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

BERITAJABODETABEK.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Jaksa tidak menahan Titik Nurhayati dengan berbagai pertimbangan.

Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun alasan tersangka tidak ditahan adalah tersangka masih aktif sebagai anggota komisioner KPU Jawa Barat.

“Terkait dengan penyerahan dan tersangka barang bukti pada (Senin) memang kita tidak melakukan penahanan.

Ada pertimbangan-pertimbangan yang di kami terkait dengan bahwa tersangka masih sangat dibutuhkan tenaga dan pengetahuannya untuk KPU,” papar Mohtar dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).

Mohtar mengatakan status Titik masih resmi menjadi anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Kejari Depok tengah menyusun dakwaan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Terutama tersangka Titik merupakan anggota komisioner Provinsi Jawa barat,” ungkapnya.

Titik dikatakan telah mendatangi kantor Kejari Depok pada Senin (25/7) untuk dilakukan tahap dua di Seksi Pidsus.

Adapun total kerugian yang ditanggung negara atas perbuatannya senilai Rp 800 juta.

Titik disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018.

Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran 2015.

“Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah),” tuturnya.

Berita Terkait

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi
Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta
Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang
Hasto Dicecar KPK dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
9 dari 11 Tersangka Penembakan di Bekasi Ditahan Polisi, 2 Sisanya Sudah Masuk DPO
Sebuah Rumah yang Diduga Tempat Praktik Aborsi di Jaktim Dipasangi Garis Polisi
Penyidikan Kasus Pembunuhan Karyawati di Jakbar Dihentikan, Pelaku Gangguan Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Said Didu Bantah Sjafrie Terkait Kasus Satelit: Saat Proyek Berjalan, Sudah Tak Menjabat di Kemhan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KKB Serang Kamp Pekerja di Tolikara, TNI Bergerak Lindungi Warga dan Cari Tiga Korban Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:25 WIB

Delapan Tahun Tak Berubah, Indeks Tukin Kemenhan dan TNI Naik Menjadi 90 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:07 WIB

Netizen Soroti Narasi yang Seret Kemhan dalam Isu Sitaan Emas dan Dolar

Senin, 27 Juli 2026 - 13:54 WIB

Kemhan Pastikan Insiden Kendaraan Dinas dan Ojol Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WIB

Kemhan Kaji Hibah Giuseppe Garibaldi Secara Cermat demi Kepentingan Strategis Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:19 WIB

Kemhan Dukung Kebijakan Presiden, Kesejahteraan Rakyat Dinilai Bagian dari Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:22 WIB

Istana: TNI Turun Bantu Distribusi BBM di Sumut, Pasokan untuk Masyarakat Jadi Prioritas

Berita Terbaru