UMP Jakarta 2022 di dinaikan dari Rp. 4.453.935 Naik Rp. 37.749
JAKARTA, dilansir dari KOMPAS.com – Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 mengalami perjalanan panjang dalam proses penetapannya. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh pada November 2021 di Jakarta turut mengiringi proses penetapannya. Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya. Anies sebelumnya mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2022 menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Anies pun sempat menemui langsung serikat buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota pada 18 November 2021. Namun buruh tak terima dengan keputusan Anies. pada demonstrasi selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dalam orasinya meminta Anies segera mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

“Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3×24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya,” kata Said di depan Balaikota DKI Jakarta. Anies pun kembali menemui massa butuh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota. Anies kemudian bercerita bahwa dirinya pekan lalu mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Anies juga menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibukota. Setelah demo tersebut, Anies belum juga merevisi besaran UMP Jakarta sesuai tuntutan buruh. Buruh pun kembali mendesak Anies dan mengancam akan terus mogok.
"Akhirnya UMP Jakarta di naikan Anies Baswedan"
Akhirnya, pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854. “Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari,” ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021). Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen. “Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” kata dia. Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha. “Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata dia.

Di Gugat Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta lantas tak terima dengan keputusan Anies. Mereka lalu menggugat keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, gugatan itu bukan terkait besaran kenaikan UMP.

“Karena itu kami tidak mempertanyakan ukuran kenaikan, tetapi kami yang mempertanyakan prosedur dan aturan ada atau tidak,” kata Nurjaman, Kamis (20/02/2022). Nurjaman mengatakan bahwa peningkatan UMP 5 atau 10% tidak menjadi masalah, selama ada peraturan. “Kami diajari untuk menjadi benar, setelah aturan, mematuhi hukum, itu mengajarkan bahwa itu tidak benar,” kata Nurjaman.
Keputusan Anies dibatalkan PTUN
Akhirnya, PTUN memutuskan untuk memberikan persidangan Apindo yang terkait dengan DKI Jakarta UMP pada tahun 2022. Persidangan diberikan Selasa (7/7/2022). “Mengingat persidangan pemohon dalam perselisihan utama untuk semua,” kata putusan yang ditulis Selasa dalam sistem informasi pencarian kasus Jakarta Ptun (SIPP).

Dalam keputusannya, Panel Hakim Jakarta Ptun juga membatalkan keputusan Gubernur Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi pada tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, panel hakim menuntut agar terdakwa, yaitu Gubernur Anies, mencabut Kepgub.

“Tergantung bahwa terdakwa mencabut keputusan Gubernur Wilayah Ibukota Khusus Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi pada tahun 2022 pada 16 Desember 2021,” kata juri. Keputusan lain, panel hakim mensyaratkan bahwa terdakwa mengajukan keputusan baru tentang UMP 2022 berdasarkan rekomendasi elemen Dewan Upah Jakarta dari Syndicat / Tenaga Kerja: I / DEPEPROV / XI / 2021 tanggal 15 November 2021 Jumlah Rp 4 573.845. Kemudian, panel hakim menghukum intervensi terdakwa dalam respon bersama untuk membayar kasus 642.000 rp.