Beritajabodetabek, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Senin (13/2/2023).
Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso membacakan putusan untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J., karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo dan Pasal 49 KUHP jo, Pasal 33 UU ITE jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati,” vonis Wahyu Imam Santoso diiringi tepuk tangan dari para hadirin sidang, siang itu.
Vonis mati untuk Ferdy Sambo tersebut ternyata tidak bisa serta merta disambut senang oleh masyarakat saat ini. Hal itu disampaikan oleh Asep Iwan Iriawan selaku Ahli Hukum Pidana yang meilhat adanya peluang FS bisa lolos hukuman nantinya.
“Saya katakan, kita hargai, kita hormati keputusan Majelis, ternyata Majelis masih menggunakan hati nuraninya. Walaupun bagi saya juga, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira. Kita bersyukur, hukuman mati. Kenapa nggak boleh bergembira? Karena UU KUHP yang baru mengatur, kalau orang dijatuhi hukuman mati, hukuman mati ini bisa berubah. Karena hukuman mati ini alternatif,” kata Asep.
Berdasarkan UU KUHP terbaru yang disebutkan oleh Asep terkait aturan hukuman mati, mengatakan bahwa orang yang telah divonis mati bisa berubah usai menjalani hukuman selama 10 tahun.
“Orang yang mendapatkan hukuman mati bisa berubah setelah menjalani hukuman selama 10 tahun. Bisa berubah jadi 20 tahun atau seumur hidup, belum lagi kalau dapat remisi-remisi. Ujungnya mungkin perjalanan cuma 15 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Asep juga mengingatkan bahwa proses peradilan FS dimungkinkan masih akan berjalan cukup lama. Mengingat adanya kesempatan banding, kasasi dan PK.
“Kedua, ada UU Grasi. Dalam UU Grasi menyatakan kalau orang mengajukan Grasi, eksekusi belum dilaksanakan. Jadi ada dua yang saya katakan, UU Grasi dan KUHP yang baru,” tambahnya.
Itulah yang menyebabkan Asep pesimis dan mengimbau pada masyarakat untuk jangan dulu senang dengan putusan hakim atas Ferdy Sambo. Meskipun memang vonis mati untuk FS telah dijatuhkan.
Source : soreang.suara.com