Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel, Diduga Ada Korban Lain

- Penulis Berita

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Agama Cabuli Siswa

Guru Agama Cabuli Siswa

Rated 5 out of 5

Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel, Diduga Ada Korban Lain

JAKARTA – Polisi menangkap guru agama dan pengajar kegiatan ekstrakurikuler berinisial AR (28) atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya.

Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.

“Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pelaku diketahui merupakan guru agama di sekolah tempat korban belajar.

Selain menjadi guru agama, pelaku AR menjadi pengajar di kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut.

 
https://legislatif.co.id

“Pekerjaan pelaku ini guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra,” ucap Zulpan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pencabulan pelaku mulai terungkap pada Sabtu (13/7). Ketiga korban diketahui masih berusia 13-14 tahun.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Sehari berselang, pelaku ditangkap pada Minggu (17/7) di Parung, Bogor.

Kepada polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Tersangka dicabuli salah satunya di kamar mandi sekolah.

“Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah,” katanya.

Aldo menambahkan pihaknya menduga adanya korban lain dari aksi cabul yang dilakukan pelaku tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi,” tutur Aldo.

Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, 400 Unit Dikemas Mirip Kopi
Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Dimulai Hari Ini Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye
Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran Berakhir Tertib, Lalin Tugu Tani Sempat Macet Parah
Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Cengkareng Tembus 102
Ada Demo Hari Ini, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif di Monas hingga DPR
Asap Karhutla Sempat Lintasi Langit Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Opsi PJJ
7 Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Jumat Pagi, Dua Rangkaian INKA Masih Diperbaiki
Motor Meledak Saat Kabur, Dua Pencuri Motor di Koja Babak Belur Diamuk Api dan Warga

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, 400 Unit Dikemas Mirip Kopi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Dimulai Hari Ini Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran Berakhir Tertib, Lalin Tugu Tani Sempat Macet Parah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Sitaan OTT BNPB Tembus Rp5,47 Miliar, KPK Geledah 8 Lokasi dan Sita Tiga Mobil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Cengkareng Tembus 102

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Asap Karhutla Sempat Lintasi Langit Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Opsi PJJ

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte Dimakamkan Hari Ini di Cikeas Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:00 WIB

7 Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Jumat Pagi, Dua Rangkaian INKA Masih Diperbaiki

Berita Terbaru