Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel, Diduga Ada Korban Lain

- Penulis Berita

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Agama Cabuli Siswa

Guru Agama Cabuli Siswa

Rated 5 out of 5

Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel, Diduga Ada Korban Lain

JAKARTA – Polisi menangkap guru agama dan pengajar kegiatan ekstrakurikuler berinisial AR (28) atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya.

Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.

“Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pelaku diketahui merupakan guru agama di sekolah tempat korban belajar.

Selain menjadi guru agama, pelaku AR menjadi pengajar di kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut.

 
https://legislatif.co.id

“Pekerjaan pelaku ini guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra,” ucap Zulpan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pencabulan pelaku mulai terungkap pada Sabtu (13/7). Ketiga korban diketahui masih berusia 13-14 tahun.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Sehari berselang, pelaku ditangkap pada Minggu (17/7) di Parung, Bogor.

Kepada polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Tersangka dicabuli salah satunya di kamar mandi sekolah.

“Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah,” katanya.

Aldo menambahkan pihaknya menduga adanya korban lain dari aksi cabul yang dilakukan pelaku tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi,” tutur Aldo.

Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kebakaran Kios di Halim Perdanakusuma Berhasil Dipadamkan oleh Petugas Gulkarmat
Polisi Kejar Komplotan Pembacok Pria di Koja Jakarta Utara
Ada Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Massa Suarakan 11 Tuntutan ke Pemerintah
Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perampasan Ponsel di Jakbar
Kebakaran Sampah di Pisangan Tangsel Belum Padam Lebih dari 24 Jam, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polisi Selidiki Pemalakan Sopir Pikap di Semper Jakut, Pelaku Diduga Pakai Senjata Tajam
Said Didu Bantah Sjafrie Terkait Kasus Satelit: Saat Proyek Berjalan, Sudah Tak Menjabat di Kemhan
Delapan Tahun Tak Berubah, Indeks Tukin Kemenhan dan TNI Naik Menjadi 90 Persen

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WIB

Kebakaran Kios di Halim Perdanakusuma Berhasil Dipadamkan oleh Petugas Gulkarmat

Jumat, 11 September 2026 - 11:24 WIB

Polisi Kejar Komplotan Pembacok Pria di Koja Jakarta Utara

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

Ada Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Massa Suarakan 11 Tuntutan ke Pemerintah

Rabu, 9 September 2026 - 11:36 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perampasan Ponsel di Jakbar

Selasa, 8 September 2026 - 11:57 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Kodim 0507 Turun Bantu Warga

Jumat, 4 September 2026 - 14:22 WIB

Kebakaran Sampah di Pisangan Tangsel Belum Padam Lebih dari 24 Jam, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:09 WIB

600 Personel dan Helikopter Jepang Dikerahkan ke Indonesia, Sjafrie: Negara Sahabat Turun Bantu Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Ingin Jadi Distributor Skincare? Kenali Peluang Kemitraan Herbala

Berita Terbaru