Beritajabodetabek, Jakarta – Hukum sikat gigi saat puasa merupakan hal yang kerap menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Sebagian berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa, sementara yang lainnya menganggap bahwa sikat gigi saat puasa diperbolehkan asal dilakukan sebelum waktu dzuhur. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), batas sikat gigi saat puasa adalah sebelum waktu dzuhur. Jika sikat gigi dilakukan setelah waktu dzuhur, maka hukumnya adalah makruh, yang berarti tidak dianjurkan tetapi tidak akan mendapatkan dosa.
Imam Syafii juga menyatakan bahwa sikat gigi saat puasa setelah waktu dzuhur hukumnya makruh. Madzhab Hambali juga sejalan dengan hukum ini. Namun, jika seseorang lupa dan melakukan sikat gigi setelah waktu dzuhur, maka tidak akan mendapatkan dosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, jika air terlanjur tertelan ketika sikat gigi saat puasa, maka puasa menjadi batal. Oleh karena itu, sebaiknya hindari sikat gigi saat puasa setelah waktu dzuhur untuk menghindari kesalahan yang tidak disengaja.
Namun, jika khawatir akan bau mulut karena tidak bisa sikat gigi saat puasa, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Pertama, sikat gigi saat sahur dan setelah berbuka puasa. Kedua, hindari makanan atau minuman yang bisa mengundang bau mulut. Ketiga, gunakan obat kumur sebagai pengganti sikat gigi, tetapi jangan sampai tertelan. Keempat, hindari minum soda karena bisa memproduksi bau mulut. Kelima, perbanyak konsumsi air mineral.
Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan bahwa bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir jika tidak bisa sikat gigi saat puasa. Namun, tetap perhatikan batas waktu sikat gigi agar tidak membuat puasa menjadi makruh.
Demikianlah penjelasan tentang hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.