Lengkap! Aturan PPKM Jabodetabek, Dari WFO hingga Nge-Mal

- Penulis Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lengkap! Aturan PPKM Jabodetabek

Lengkap! Aturan PPKM Jabodetabek

5/5

Lengkap! Aturan PPKM Jabodetabek Level 1, WFO hingga Nge-Mal

BERITAJABODETABEK.CO.ID – Aturan PPKM Jabodetabek level 1 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi kenaikan kasus COVID-19 imbas dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,”

beber Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (2/8/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan PPKM tersebut sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022. Berikut aturan PPKM Jabodetabek level 1.

Aturan PPKM Jabodetabek Level 1

1. Sekolah PTM/PJJ

Aturan PPKM Jabodetabek level 1 memberlakukan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2. Kantor WFO 100 Persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Gym, Ruang Rapat, Ballroom

Aturan PPKM Jabodetabek level 1 juga memberlakukan tempat gym, ruang rapat, hingga ballroom buka dengan kapasitas 100 persen, serta memakai aplikasi PeduliLindungi. 

Penyediaan makanan dan minuman untuk ruang rapat diizinkan hidangan prasmanan.

4. Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Apotek

PPKM Jabodetabek level 1 memberlakukan apotek dan toko obat untuk buka selama 24 jam.

6. Restoran/Rumah Makan, Kafe

Restoran/rumah makan hingga kafe yang berlokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, berada pada lokasi tersendiri, dan berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara restoran dan kafe yang buka pada pukul 18.00 diizinkan buka sampai pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.

7. Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

8. Fasilitas Umum

PPKM Jabodetabek level 1 juga memberlakukan fasilitas umum untuk buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. 

Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berita Terkait

Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!
Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan
Bagaimana Industri Kreatif Indonesia Merambah Pasar Global?
Mitos dan Legenda Tersembunyi dari Berbagai Belahan Dunia
Sustainable Fashion 2024: Mengapa Mode Ramah Lingkungan Semakin Populer
Ternyata Usia Bulan Lebih Tua Dari Perkiraan, Berikut Penjelasannya
Masa Depan Pekerjaan Jarak Jauh: Tren dan Prediksi untuk 2025
Inovasi Desa Cerdas: Membangun Komunitas Berkelanjutan di Pedalaman Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Kali Cakung

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Rabu, 23 April 2025 - 14:25 WIB

WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng

Senin, 14 April 2025 - 15:08 WIB

Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar

Jumat, 11 April 2025 - 14:13 WIB

Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB