LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak Korbankan Eliezer

- Penulis Berita

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source : Nasional.kompas.com

Source : Nasional.kompas.com

Beritajabodetabek, Jakarta – Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai, dicabutnya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kliennya terjadi lantaran masalah di pimpinan lembaga tersebut.

LPSK cabut Perlindungan lantaran Richard menjadi narasumber acara di Kompas TV.

Menurut pihak LPSK, tidak ada izin yang disampaikan pihak media itu terkait wawancara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, Ronny Talapessy menegaskan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara untuk dapat menjadikan Richard Elizer sebagai narasumber.

“Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Bahkan, lanjut Ronny, ia juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK terkait rencana wawancara tersebut.

“Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan,” kata dia.

Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan persoalan izin menjadi alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.

Ia berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.

“Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK,” kata Ronny.

“Hal-hal seperti ini seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak-nya dia,” ucap dia.

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

“Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.

Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.

“Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi,” kata Rully.

Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.

Sebelumnya, pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.

Source : Nasional.kompas.com

Berita Terkait

Motor Meledak Saat Kabur, Dua Pencuri Motor di Koja Babak Belur Diamuk Api dan Warga
Polisi Buru Pelaku Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik dan Kalung Emas Perhiasan Dirampas
Polda Banten Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Serang Modus Kencingan
Polisi Usut Kasus Viral Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor yang Diamankan Warga
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Polisi Kejar Komplotan Pembacok Pria di Koja Jakarta Utara
Polisi Selidiki Pemalakan Sopir Pikap di Semper Jakut, Pelaku Diduga Pakai Senjata Tajam
Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:00 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OTT KPK di BNPB Berlangsung di 5 Kota Jabodetabek, 14 Orang Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Prabowo Prioritaskan Pemadaman Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Motor Meledak Saat Kabur, Dua Pencuri Motor di Koja Babak Belur Diamuk Api dan Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polisi Buru Pelaku Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik dan Kalung Emas Perhiasan Dirampas

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WIB

Satpol PP Razia Toko Kelontong di Terminal Cibinong, 1.482 Botol Miras Disita

Senin, 28 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Usut Kasus Viral Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor yang Diamankan Warga

Jumat, 25 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Anak di Bogor Bunuh Ayah Kandung Usai Ditegur Pulang Malam

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Serenity via Wikimedia Commons)

Breaking News

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:00 WIB

Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. (Foto: Wikimedia Commons)

Breaking News

Prabowo Prioritaskan Pemadaman Karhutla Tanjung Puting

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:25 WIB