Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim, Sopir Didenda Rp 5 Juta
Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selesai memeriksa sopir truk sedot WC yang membuang tinja sembarangan di dekat Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Hasilnya, sopir truk itu dikenai sanksi denda senilai Rp 5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran.
Asep awalnya menuturkan tim Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta mulanya berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, Bidang PPH berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menelusuri identitas kepemilikan truk tangki tinja B-9631-UFA.
“Tim bidang PPH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B-9631-UFA atas nama Bapak E dan berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan. Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B-9631-UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rekaman video yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dihubungi, pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor DLH DKI Jakarta sambil membawa mobil truk tangki bernomor polisi B-9631-UFA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap E.
“Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan,” ucapnya.
Atas hal ini, pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Di samping itu, DLH DKI juga merekomendasikan pencabutan izin pemilik usaha yang membuang limbah sembarangan. Rekomendasi itu, kata dia, akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

“Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, seperti dilihat Senin (21/11), tampak truk berwarna kuning berada di tepi jalan. Di belakang truk itu, tampak tumpukan slang sehingga menyerupai truk sedot WC.
Tampak pelat nomor truk tersebut B-9631-UFA. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Minggu (20/11), pukul 07.45 WIB.
Kemudian perekam memergoki truk tersebut. Seketika truk tersebut tancap gas meninggalkan lokasi.
Perekam kemudian mengarahkan kameranya ke sebuah selokan jalan. Terlihat tumpahan air diduga limbah di sekitar selokan.
“Buang tahi, nih, di sini, nih pelatnya,” ujar perekam
Sumber : detik.com