Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim, Sopir Didenda Rp 5 Juta

- Penulis Berita

Rabu, 23 November 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim, Sopir Didenda Rp 5 Juta

JakartaDinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selesai memeriksa sopir truk sedot WC yang membuang tinja sembarangan di dekat Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Hasilnya, sopir truk itu dikenai sanksi denda senilai Rp 5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran.

Asep awalnya menuturkan tim Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta mulanya berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, Bidang PPH berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menelusuri identitas kepemilikan truk tangki tinja B-9631-UFA.

“Tim bidang PPH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B-9631-UFA atas nama Bapak E dan berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan. Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B-9631-UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rekaman video yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2022).

Setelah dihubungi, pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor DLH DKI Jakarta sambil membawa mobil truk tangki bernomor polisi B-9631-UFA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap E.

“Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan,” ucapnya.

Atas hal ini, pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Di samping itu, DLH DKI juga merekomendasikan pencabutan izin pemilik usaha yang membuang limbah sembarangan. Rekomendasi itu, kata dia, akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

 
truk
Strategi ESG

“Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, seperti dilihat Senin (21/11), tampak truk berwarna kuning berada di tepi jalan. Di belakang truk itu, tampak tumpukan slang sehingga menyerupai truk sedot WC.

Tampak pelat nomor truk tersebut B-9631-UFA. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Minggu (20/11), pukul 07.45 WIB.

Berita Terkait

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif
WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi
Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar
Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta
JakOne Bank DKI Pernah Terhenti, Pengamat Mendesak Penyelidikan Terkait Dugaan Kesengajaan
Ribut Warga Vs Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Kali Cakung

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Rabu, 23 April 2025 - 14:25 WIB

WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng

Senin, 14 April 2025 - 15:08 WIB

Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar

Jumat, 11 April 2025 - 14:13 WIB

Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB