Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) hari Rabu, 31/8/2022 di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusan pada hari itu, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK, Usman Anwar, yang sedang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun kandas.
Mahkamah Konstitusi membantah beberapa argumen yang telah diajukan oleh pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang dapat membuat aturan pada organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari Dewan Pers maupun pemerintah. Fungsi dari memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan adanya semangat independensi serta kemandirian organisasi pers.
Baca Juga : Mahkamah Konstritusi Tolak Gugatan Materiil UU Pers
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Perihal gugatan atas uji kompetensi wartawan atau UKW, MK mengatakan, hal itu merupakan persoalan konkrit dan bukan bagian dari norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan sekitar tahun 2019 pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait kemerdekaan pers, MK menyatakan bahwa pers tidak melanggar kebebasan pers pada Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers.
Dalam menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Beliau berpendapat, Sembilan hakim MK telah menjalankan peranannya dengan pikiran yang sangat jernih serta bersikap adil. “Hal itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif diantara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers dengan UUD 1945. Sebaliknya, pasal-pasal dalam UU Pers itu bersinergi dengan UUD 1945.” Ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.