Beritajabodetabek, Jakarta – Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin, telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-filing sebagai solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Dalam keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari Rabu, 15 Maret 2023, Ma’ruf menyatakan bahwa e-filing memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka kapan saja dan di mana saja.
Ma’ruf juga menekankan bahwa setiap warga negara yang merupakan wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterimanya sepanjang tahun dalam SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab aparatur dan pejabat publik kepada masyarakat.
“Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ungkap Ma’ruf.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengumumkan bahwa hingga 14 Maret 2023, sudah ada 6,9 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima oleh DJP. Mayoritas SPT Tahunan telah disampaikan secara online melalui aplikasi e-filing, sementara hanya 143.000 SPT Tahunan yang diterima dalam bentuk fisik.
Melalui penggunaan e-filing, wajib pajak dapat menghindari kesulitan dan sanksi di kemudian hari. Oleh karena itu, Ma’ruf mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan mereka tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, DJP berharap seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Neilmaldrin pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mereka dan mengajak masyarakat untuk taat pajak dan melapor SPT.