Pemutihan Denda PKB Jakarta Masih Berjalan: Bayar Pokok Saja, Denda Otomatis Hapus sampai 31 Desember

- Penulis Berita

Selasa, 3 November 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gerai layanan Samsat. Foto ini bukan foto Samsat Jakarta hari ini.

Ilustrasi gerai layanan Samsat. Foto ini bukan foto Samsat Jakarta hari ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membebaskan denda pajak kendaraan pada Senin 2 November 2026. Program pemutihan denda PKB Jakarta ini berlaku sampai 31 Desember 2026. Program ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang. Sistem pajak daerah menghapus dendanya secara otomatis.

Denda hapus otomatis, tanpa permohonan

Bapenda DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ini lewat akun Instagram humaspajakjakarta. Sistem informasi manajemen pajak daerah menerapkan pembebasan ini secara jabatan. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Selain itu, wajib pajak tidak perlu mengurus surat penghapusan denda secara terpisah. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak selama periode program. Setelah pokok lunas, sanksi administratif hilang dari tagihan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta menetapkan kebijakan ini lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Ia menetapkan keputusan itu pada 28 Oktober 2026. Keputusan itu mulai berlaku pada 2 November 2026. Program ini menjadi gelombang kedua pada 2026. Gelombang pertama berjalan pada 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut program ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan di tengah beragam kebutuhan ekonomi.

Pokok pajak tetap wajib lunas

Pemutihan ini tidak menghapus pokok pajak. Program ini hanya menghapus sanksi administratif keterlambatan. Karena itu, wajib pajak tetap perlu melunasi pokok PKB atau BBNKB yang terutang. Wajib pajak yang hanya membayar sebagian pokok belum tentu mendapat pembebasan penuh. Sebaiknya, wajib pajak memeriksa jumlah pokok terutang sebelum membayar.

Cara bayar: SIGNAL, e-Samsat Bank DKI, atau Samsat

Wajib pajak dapat memilih tiga jalur pembayaran. Jalur pertama adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pengesahan tahunan. Wajib pajak mengunduh aplikasi itu, mendaftar, lalu memasukkan data pribadi dan data kendaraan. Setelah itu, wajib pajak membuat kode bayar dan menyelesaikan pembayaran lewat bank yang tersedia. Laman resmi layanan itu tersedia di https://samsatdigital.id/.

Jalur kedua adalah e-Samsat Bank DKI. Wajib pajak dapat membayar lewat ATM Bank DKI dengan menu e-Samsat. Wajib pajak juga dapat membayar lewat JakOne Mobile dengan menu e-Samsat atau lewat EDC dengan menu PKB, termasuk opsi QRIS. Jalur ketiga adalah kantor Samsat langsung. Pengurusan langsung di Samsat memakai STNK asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai identitas kendaraan untuk kendaraan perorangan.

Baca Juga :  GRP Menjadi Pabrik Baja Indonesia Pertama di Asia yang Beli Kredit Karbon

Catatan untuk STNK lima tahunan

Layanan daring berlaku untuk pengesahan tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan tetap harus diurus di Samsat. Pengurusan lima tahunan memerlukan cek fisik kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan yang jatuh tempo lima tahunannya tiba pada periode ini tetap perlu datang ke Samsat. Program pemutihan tidak menghilangkan persyaratan layanan tersebut.

Warga penyangga dengan pelat Jakarta

Program ini berlaku untuk kendaraan terdaftar di DKI Jakarta. Warga Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang yang kendaraannya berpelat Jakarta dapat memanfaatkan program ini. Kendaraan berpelat daerah lain mengikuti program daerah masing-masing. Sebagai gambaran nasional, 12 provinsi menggelar pemutihan pada November 2026. Kalimantan Timur, misalnya, menjalankan program sampai 22 November 2026. Karena itu, warga penyangga perlu memeriksa pelat kendaraan sebelum memilih program.

Sumber Berita : Bapenda DKI Jakarta, SuaraKabar, Lensa Hukum, BacaAku, BSI News, jakarta.go.id

Berita Terkait

Konferensi Pers MA Batal, Warga Jakarta Menunggu Salinan Putusan Suket Gibran
MA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Gibran: Jabatan Wapres Masih Diperdebatkan
Sidang di PN Jakarta Pusat: Dakwaan Silmy Karim dan Jejak Pejabat Imigrasi Jakarta
Hujan Jabodetabek Hari Ini, Jawa Barat Siaga Hujan Lebat dan Warga Diimbau Waspada Genangan
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini, Hindari Bundaran HI dan Kawasan Sekitarnya pada Sore Hari
Kebakaran Tamansari Jakarta Barat, 14 Rumah Hangus dan 30 KK Terdampak
DKI dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang Lima Tahun, Rp362 Miliar untuk Warga
Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539,8 Juta dari Pengelola Air, Tenggat 27 Oktober 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:22 WIB

Pemutihan Denda PKB Jakarta Masih Berjalan: Bayar Pokok Saja, Denda Otomatis Hapus sampai 31 Desember

Selasa, 3 November 2026 - 10:59 WIB

Konferensi Pers MA Batal, Warga Jakarta Menunggu Salinan Putusan Suket Gibran

Senin, 2 November 2026 - 14:28 WIB

MA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Gibran: Jabatan Wapres Masih Diperdebatkan

Senin, 2 November 2026 - 14:03 WIB

Sidang di PN Jakarta Pusat: Dakwaan Silmy Karim dan Jejak Pejabat Imigrasi Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Hujan Jabodetabek Hari Ini, Jawa Barat Siaga Hujan Lebat dan Warga Diimbau Waspada Genangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kebakaran Tamansari Jakarta Barat, 14 Rumah Hangus dan 30 KK Terdampak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:24 WIB

DKI dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang Lima Tahun, Rp362 Miliar untuk Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539,8 Juta dari Pengelola Air, Tenggat 27 Oktober 2026

Berita Terbaru