Empat jenderal tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi proses hukum di Jakarta dan Depok. Penyidik sudah menahan tiga di antaranya di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik belum menahan satu tersangka terbaru, Irjen Slamet Uliandi, karena sakit.
Bareskrim Polri mengumumkan perkara ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka keempat pada Kamis, 5 November 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret perwira tinggi aktif dan mantan Kapolri.
Empat jenderal tersangka penyadapan, tiga sudah ditahan
Penyidik menetapkan tiga tersangka pertama pada Selasa, 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan itu.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Tersangka keempat adalah Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Slamet sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026.
Slamet belum menjalani penahanan seperti tiga tersangka lainnya. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan karena ia sedang menjalani pemulihan pasca-stroke. Tim penyidik akan memutuskan penahanan terhadap Slamet setelah kondisinya membaik.
Pengumuman di Mabes Polri Jakarta Selatan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik sudah menggelar perkara sebelum menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Suhermanto menyampaikan pernyataan itu di hadapan wartawan di Mabes Polri.
Slamet berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 sampai 2019. Penyidik menduga Slamet menyetujui penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Slamet memberi persetujuan itu setelah Irjen Ahrie Sonta meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan. Selain itu, penyidik menduga Slamet punya kewenangan memberi izin penyadapan kepada para tersangka lain dalam perkara ini.
LIMS dipakai tanpa prosedur, data lalu dihapus
Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 sampai 2026. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto masuk dalam daftar target dugaan penyadapan. Selain itu, daftar target itu juga memuat nomor sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, dan media.
Petugas memasukkan nomor-nomor itu ke sistem Lawful Interception Management System, atau LIMS, tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Setelah itu, seseorang menghapus data hasil penyadapan itu pada Oktober 2026.
Seorang petugas melaporkan kasus ini secara resmi pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin memimpin tim khusus itu.
Penyidik menjerat Slamet dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP mengatur akses ilegal. Pasal itu mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE mengatur penghapusan informasi elektronik. Pasal itu mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polri juga menyiapkan sidang etik untuk keempat tersangka. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber Berita : Detikcom; Kompas; Validnews; BSI News; Bloomberg Technoz; Keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto; Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

















