PPKM DKI Jakarta Turun Level 3, Ini Aturan di Inmendagri

PPKM DKI Jakarta kini turun dari level 4 menjadi level 3. Aturan ini berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Aturan PPKM DKI Jakarta Terbaru
Aturan di wilayah PPKM level 3 tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, antara lain:
- Mal boleh buka 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu restoran, kafe di dalam mal boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen dengan satu meja maksimal 2 orang, durasi waktu makan 30 menit.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan
Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah),
mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.Kapasitas penumpang transportasi umum 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.
Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen.