Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati?

- Penulis Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritajabodetabek, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso membacakan putusan untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J., karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo dan Pasal 49 KUHP jo, Pasal 33 UU ITE jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati,” vonis Wahyu Imam Santoso diiringi tepuk tangan dari para hadirin sidang, siang itu.

Vonis mati untuk Ferdy Sambo tersebut ternyata tidak bisa serta merta disambut senang oleh masyarakat saat ini. Hal itu disampaikan oleh Asep Iwan Iriawan selaku Ahli Hukum Pidana yang meilhat adanya peluang FS bisa lolos hukuman nantinya.

“Saya katakan, kita hargai, kita hormati keputusan Majelis, ternyata Majelis masih menggunakan hati nuraninya. Walaupun bagi saya juga, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira. Kita bersyukur, hukuman mati. Kenapa nggak boleh bergembira? Karena UU KUHP yang baru mengatur, kalau orang dijatuhi hukuman mati, hukuman mati ini bisa berubah. Karena hukuman mati ini alternatif,” kata Asep.

Berdasarkan UU KUHP terbaru yang disebutkan oleh Asep terkait aturan hukuman mati, mengatakan bahwa orang yang telah divonis mati bisa berubah usai menjalani hukuman selama 10 tahun.

“Orang yang mendapatkan hukuman mati bisa berubah setelah menjalani hukuman selama 10 tahun. Bisa berubah jadi 20 tahun atau seumur hidup, belum lagi kalau dapat remisi-remisi. Ujungnya mungkin perjalanan cuma 15 tahun,” jelasnya.

Selain itu, Asep juga mengingatkan bahwa proses peradilan FS dimungkinkan masih akan berjalan cukup lama. Mengingat adanya kesempatan banding, kasasi dan PK.

“Kedua, ada UU Grasi. Dalam UU Grasi menyatakan kalau orang mengajukan Grasi, eksekusi belum dilaksanakan. Jadi ada dua yang saya katakan, UU Grasi dan KUHP yang baru,” tambahnya.

Itulah yang menyebabkan Asep pesimis dan mengimbau pada masyarakat untuk jangan dulu senang dengan putusan hakim atas Ferdy Sambo. Meskipun memang vonis mati untuk FS telah dijatuhkan.

Source : soreang.suara.com

Berita Terkait

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi
Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang
Hasto Dicecar KPK dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!
Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan
Bagaimana Industri Kreatif Indonesia Merambah Pasar Global?
Mitos dan Legenda Tersembunyi dari Berbagai Belahan Dunia

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Moerahnie.com Jadi Destinasi Utama Pencarian Produk Import untuk Bisnis Anda

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:30 WIB

Dapatkan Berbagai Keunggulan Impor dari Moerahnie.com Anda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:25 WIB

Moerahnie.com Jembatan Kesuksesan Bisnis Import Anda

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:12 WIB

Dapatkan Informasi Produk Import Terbaru Moerahnie.com Update

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:31 WIB

Dapatkan Keuntungan Ekstra dengan Moerahnie.com Sekarang

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:04 WIB

Moerahnie.com Pilihan Nomor Satu Supplier Produk Import

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:33 WIB

Supplier Produk Import Tercepat dan Terpercaya Moerahnie.com di Indonesia

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:09 WIB

Moerahnie.com Jadi Solusi Cerdas Bisnis Produk Import Anda

Berita Terbaru

Bisnis

Moerahnie.com Jembatan Kesuksesan Bisnis Import Anda

Selasa, 29 Jul 2025 - 14:25 WIB