Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan

- Penulis Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritajabodetabek, Jakarta – Oknum polisi wanita atau polwan berinisial Brigadir IR menjadi tersangka penganiayaan. Ini buntut aksinya menganiaya hingga menyekap sosok perempuan yang merupakan pacar adiknya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Brigadir IR dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan. Polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau itu melakukan penganiayaan lantaran tidak setuju hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan berawal saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban yang bernama Riri pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya langsung mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu dan anak tersebut juga tega memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta. Tak sampai di situ, korban juga dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walau rekannya sempat menghentikan, namun IR masih terus memukul Riri dengan membabi buta. Penganiayaan yang dilakukan si oknum polwan itu membuat korban mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Atas perbuatannya, Brigadir IR dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau pada Kamis (13/10/2022). Ia terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.

Hukuman itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan. Ia menjelaskan saat Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas penganiayaan yang dilakukannya.

“Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda,” kata Johanes.

Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ditempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi juga diartikan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain demosi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik. Ia wajib meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

“Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan,” jelas Johanes.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Brigadir IR berserta ibunuya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25//2022) lalu.

Meski melakukan penganiayaan, namun si oknum polwan tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan merusak barang bukti. Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor kedua tersangka tidak ditahan, dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.

Source : Suara.com

Berita Terkait

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi
Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang
Hasto Dicecar KPK dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!
Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan
Bagaimana Industri Kreatif Indonesia Merambah Pasar Global?
Mitos dan Legenda Tersembunyi dari Berbagai Belahan Dunia

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Kali Cakung

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Rabu, 23 April 2025 - 14:25 WIB

WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng

Senin, 14 April 2025 - 15:08 WIB

Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar

Jumat, 11 April 2025 - 14:13 WIB

Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB