Beritajabodetabek, Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengkritik langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam menanggapi kritik dari seorang TikToker bernama Bima Yudho Saputro. Menurut Dhahana, kritik yang dilayangkan oleh Bima masih termasuk kategori kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Dhahana mengutip Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berpendapat.
Dalam sebuah keterangan tertulis, Dhahana mengatakan, “Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita.”
Dhahana berharap Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi kritik Bima. Ia menyarankan agar dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan dan kendala dalam implementasi program-program pemerintah menjadi langkah yang lebih positif dan konstruktif serta sejalan dengan semangat HAM.
Dhahana mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menambahkan, “Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.”
Sementara itu, seorang pengacara asal Lampung, Ginda Amsori Wayka, telah melaporkan Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung terkait ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan laporan tersebut masih dipelajari guna diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini