Beritajabodetabek, Jakarta – Bareskrim Polri sedang mempertimbangkan untuk menerima aduan yang diajukan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman terhadap kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. “Kami sedang menelaah berkas pengaduan. Masih dalam proses apakah dapat diproses atau tidak,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2023, Boyamin Saiman mengajukan aduan terhadap ketiganya ke Bareskrim terkait dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Aduan ini diajukan dengan tujuan untuk menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dan DPR dan juga untuk menguji pernyataan dari anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat. Saat itu, Arteria menyatakan bahwa tindakan membuka hasil laporan PPATK merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Boyamin menyatakan bahwa ia menyampaikan laporan tersebut sebagai upaya untuk mendukung pengungkapan dugaan TPPU dan sebagai bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud Md, dan Sri Mulyani. Ia berharap bahwa aduan tersebut akan ditolak, dan ia berharap bahwa laporan tersebut dapat membantu mengupas kasus TPPU tersebut.
Sebelumnya, PPATK menginformasikan bahwa mereka telah menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. “Ini terkait dengan TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan pemeriksaan, dan tentunya terkait dengan TPPU. Jika tidak ada TPPU, kami tidak akan mengumumkannya,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama DPR pada 21 Maret 2023.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. “Setiap orang, termasuk menteri dan menteri koordinator, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ujar politikus dari PDIP tersebut.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini