Benni Eduward dibui karena banyak mengungkap pungli, korupsi pajak, & mobil bodong polisi

Lagi-lagi UU ITE makan korban.Kali ini korbannya Benni Eduward dan Joniar Nainggolan, aktivis anti-korupsi asal Medan yang sering mengunggah konten soal pungli dan korupsi di jalan raya. Aksi Benni mengungkap oknum-oknum nakal sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu.
Benni punya cita-cita mulia: membersihkan kepolisian dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat bisa kembali percaya dengan polisi.
Namun, ketika Benni upload video soal kasus mobil-mobil polisi yang menunggak pajak dan bodong, ia dan temannya Joniar malah ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bukannya mendapat apresiasi, malah dibui.

Padahal laporan Benni bukan nggak berdasar. Ia sudah melakukan pengecekan data lewat situs daring e-Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut. Benni juga melakukan pengecekan plat melalui USSD ke nomor *368*117# yang dikelola Polda Sumut dan Telkomsel untuk memvalidasi data dari aplikasi e-Samsat.
Sepuluh mobil polisi yang diperiksa memang bermasalah, menunggak pajak, dan platnya tidak terdaftar di e-Samsat.
Sebelum upload video, Benni udah laporkan temuannya kepada pihak kepolisian, Kanit I STNK Ditlantas Polda Sumut Ipda Nanang Kusumo. Tapi, Ipda Nanang tidak melakukan klarifikasi apapun, melainkan hanya minta agar Benni memviralkan aksi-aksi kebaikan polisi saja. Ipda Nanang juga menuduh Benni memprovokasi masyarakat untuk membenci Polri.

Yang mencurigakan dan bikin aneh lagi adalah setelah Benni posting video, kedua kanal pengecekan e-Samsat mendadak tidak bisa diakses lagi.
Selang beberapa saat, ayah si oknum yang menunggak pajak melaporkan Benni atas tuduhan pencemaran nama baik, berita bohong/hoax, dan menyebabkan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Pasal-pasal tersebut sangat multitafsir dan kerap digunakan untuk membungkam kritik.
Hal yang tak kalah ganjil, penangkapan Benni dilakukan cepat tanpa surat pemanggilan sebelumnya. Keluarga Benni juga tidak diberikan surat penangkapan dan penahanan. Padahal surat-surat itu adalah prosedur wajib penangkapan sesuai KUHAP.

Setelah Benni dipenjara, kedua aplikasi e-Samsat tersebut diperbaharui dengan penambahan lima digit nomor rangka. Kita makin dipersulit mengawasi plat nopol bodong ataupun menunggak pajak.
Alih-alih menghukum para oknum polisi yang melanggar hukum, pihak kepolisian malah membungkam dan menghukum pengkritik institusi polisi dan edukator masyarakat.
Oleh karena itu kami buat petisi minta kepada Kapolrestabes Medan untuk bebaskan Benni dan Joniar. Yang mereka lakukan hanyalah kritik kepada polisi, bukan mencemarkan nama baik polisi.
Aksi penangkapan Benni bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap dirinya, tapi juga ancaman dan kriminalisasi untuk kita semua. Aksi penangkapan ini membuat masyarakat tidak berani lagi mengkritik serta meminta transparansi dan akuntabilitas Polri.
