Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim, Sopir Didenda Rp 5 Juta

- Penulis Berita

Rabu, 23 November 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim, Sopir Didenda Rp 5 Juta

Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selesai memeriksa sopir truk sedot WC yang membuang tinja sembarangan di dekat Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Hasilnya, sopir truk itu dikenai sanksi denda senilai Rp 5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran.

Asep awalnya menuturkan tim Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta mulanya berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, Bidang PPH berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menelusuri identitas kepemilikan truk tangki tinja B-9631-UFA.

“Tim bidang PPH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B-9631-UFA atas nama Bapak E dan berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan. Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B-9631-UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rekaman video yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2022).

Setelah dihubungi, pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor DLH DKI Jakarta sambil membawa mobil truk tangki bernomor polisi B-9631-UFA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap E.

“Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan,” ucapnya.

Atas hal ini, pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Di samping itu, DLH DKI juga merekomendasikan pencabutan izin pemilik usaha yang membuang limbah sembarangan. Rekomendasi itu, kata dia, akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

 
truk
Strategi ESG

“Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, seperti dilihat Senin (21/11), tampak truk berwarna kuning berada di tepi jalan. Di belakang truk itu, tampak tumpukan slang sehingga menyerupai truk sedot WC.

Tampak pelat nomor truk tersebut B-9631-UFA. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Minggu (20/11), pukul 07.45 WIB.

Berita Terkait

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, 400 Unit Dikemas Mirip Kopi
Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Dimulai Hari Ini Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye
Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran Berakhir Tertib, Lalin Tugu Tani Sempat Macet Parah
Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Cengkareng Tembus 102
Ada Demo Hari Ini, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif di Monas hingga DPR
Asap Karhutla Sempat Lintasi Langit Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Opsi PJJ
7 Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Jumat Pagi, Dua Rangkaian INKA Masih Diperbaiki
Motor Meledak Saat Kabur, Dua Pencuri Motor di Koja Babak Belur Diamuk Api dan Warga

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, 400 Unit Dikemas Mirip Kopi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Dimulai Hari Ini Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran Berakhir Tertib, Lalin Tugu Tani Sempat Macet Parah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Sitaan OTT BNPB Tembus Rp5,47 Miliar, KPK Geledah 8 Lokasi dan Sita Tiga Mobil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Cengkareng Tembus 102

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Asap Karhutla Sempat Lintasi Langit Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Opsi PJJ

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte Dimakamkan Hari Ini di Cikeas Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:00 WIB

7 Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Jumat Pagi, Dua Rangkaian INKA Masih Diperbaiki

Berita Terbaru