Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim, Sopir Didenda Rp 5 Juta

- Penulis Berita

Rabu, 23 November 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim, Sopir Didenda Rp 5 Juta

JakartaDinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selesai memeriksa sopir truk sedot WC yang membuang tinja sembarangan di dekat Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Hasilnya, sopir truk itu dikenai sanksi denda senilai Rp 5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran.

Asep awalnya menuturkan tim Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta mulanya berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, Bidang PPH berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menelusuri identitas kepemilikan truk tangki tinja B-9631-UFA.

“Tim bidang PPH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B-9631-UFA atas nama Bapak E dan berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan. Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B-9631-UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rekaman video yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2022).

Setelah dihubungi, pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor DLH DKI Jakarta sambil membawa mobil truk tangki bernomor polisi B-9631-UFA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap E.

“Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan,” ucapnya.

Atas hal ini, pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Di samping itu, DLH DKI juga merekomendasikan pencabutan izin pemilik usaha yang membuang limbah sembarangan. Rekomendasi itu, kata dia, akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

 
truk
Strategi ESG

“Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, seperti dilihat Senin (21/11), tampak truk berwarna kuning berada di tepi jalan. Di belakang truk itu, tampak tumpukan slang sehingga menyerupai truk sedot WC.

Tampak pelat nomor truk tersebut B-9631-UFA. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada Minggu (20/11), pukul 07.45 WIB.

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perampasan Ponsel di Jakbar
Polisi Selidiki Pemalakan Sopir Pikap di Semper Jakut, Pelaku Diduga Pakai Senjata Tajam
Said Didu Bantah Sjafrie Terkait Kasus Satelit: Saat Proyek Berjalan, Sudah Tak Menjabat di Kemhan
Delapan Tahun Tak Berubah, Indeks Tukin Kemenhan dan TNI Naik Menjadi 90 Persen
Netizen Soroti Narasi yang Seret Kemhan dalam Isu Sitaan Emas dan Dolar
Kemhan Pastikan Insiden Kendaraan Dinas dan Ojol Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sekjen Kemhan Hadiri Pengesahan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Kemhan Kaji Hibah Giuseppe Garibaldi Secara Cermat demi Kepentingan Strategis Nasional

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:36 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perampasan Ponsel di Jakbar

Selasa, 8 September 2026 - 11:57 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Kodim 0507 Turun Bantu Warga

Senin, 7 September 2026 - 13:45 WIB

Wilayah Terdampak Abu Anak Krakatau di Bogor, Pelayanan Pemkab Dipastikan Berjalan Normal

Jumat, 4 September 2026 - 14:22 WIB

Kebakaran Sampah di Pisangan Tangsel Belum Padam Lebih dari 24 Jam, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Ingin Jadi Distributor Skincare? Kenali Peluang Kemitraan Herbala

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Said Didu Bantah Sjafrie Terkait Kasus Satelit: Saat Proyek Berjalan, Sudah Tak Menjabat di Kemhan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KKB Serang Kamp Pekerja di Tolikara, TNI Bergerak Lindungi Warga dan Cari Tiga Korban Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:25 WIB

Delapan Tahun Tak Berubah, Indeks Tukin Kemenhan dan TNI Naik Menjadi 90 Persen

Berita Terbaru