UNJ Bantah Ubah Aturan untuk Beri Gelar Doktor ke Ma’ruf Amin dan Erick Thohir

- Penulis Berita

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5/5

UNJ Bantah Ubah Aturan untuk Beri Gelar Doktor ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

https://linktr.ee/rp369.play

Jakarta – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membantah telah mengubah aturan tentang pemberian gelar hanya untuk mengakomodasi pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. UNJ menyatakan mengubah aturan itu untuk harmonisasi regulasi.

“Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang,” dikutip dari keterangan tertulis, dari Humas dan Informasi Publik UNJ, Selasa, 19 Oktober 2021.

UNJ menyatakan pihaknya berupaya meningkatkan tata kelola lembaga yang baik. Sehingga perlu mengharmonisasi regulasi di internal lembaga. Salah satu aturan yang ditinjau adalah draf pedoman pengusulan, penganugerahan doktor kehormatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perguruan Tinggi Negeri ini menyatakan peninjauan terhadap draf itu perlu dilakukan karena terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ, dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan.

https://legislatif.co.id

“Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan,” dikutip dari keterangan pers yang sama.

Sebelumnya, UNJ berencana memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Aliansi Dosen UNJ menolak usulan tersebut. Mereka menuding untuk memuluskan tujuan itu, rektor mengubah Pedoman Pengusulan Penganugerahan doktor kehormatan yang disahkan dalam rapat pleno Senat UNJ pada 10 Maret 2021.

Presidium Aliansi Dosen UNJ yang diwakili Ubedilah Badrun mengatakan Rektor UNJ membuat argumen yang salah dan tidak utuh ketika menyatakan pedoman yang telah dibuat tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 27 dan Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016.

“Kami menilai Rektor hanya mengambil ayat 1 saja. Padahal, dalam pasal 27 itu ada ayat 2 yang berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen),” ujar Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.

http://rp369.org/

Berita Terkait

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif
WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi
Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar
Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta
JakOne Bank DKI Pernah Terhenti, Pengamat Mendesak Penyelidikan Terkait Dugaan Kesengajaan
Ribut Warga Vs Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Kali Cakung

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Rabu, 23 April 2025 - 14:25 WIB

WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng

Senin, 14 April 2025 - 15:08 WIB

Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar

Jumat, 11 April 2025 - 14:13 WIB

Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Detik-detik Pembunuhan Ojol oleh Teman ‘Tak Tahu Diri’ Terungkap dalam Rekayasa Ulang

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB