PRT Indonesia Gagal Diperkosa Majikan Singapura, Pelaku Disfungsi Ereksi

- Penulis Berita

Jumat, 22 Oktober 2021 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rated 5 out of 5

PRT Indonesia Gagal Diperkosa Majikan Singapura, Pelaku Disfungsi Ereksi

https://linktr.ee/rp369.play

Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dua kali percobaan pemerkosaan itu gagal.

Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Ia telah berniat berhubungan seks dengan perempuan berusia 27 tahun itu.

Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Namun dia telah menyerangnya secara seksual dengan cara lain sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari sebulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang kini berusia 68 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Nama pelaku tidak bisa disebutkan untuk melindungi indetitas korban.

Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dua kali percobaan pemerkosaan itu gagal.

Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Ia telah berniat berhubungan seks dengan perempuan berusia 27 tahun itu.

Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Namun dia telah menyerangnya secara seksual dengan cara lain sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari sebulan.

Pria yang kini berusia 68 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Nama pelaku tidak bisa disebutkan untuk melindungi indetitas korban.

https://legislatif.co.id

Menurut dokumen pengadilan, korban telah bekerja sejak 9 Mei 2019. Ini merupakan pekerjaan pertamanya di Singapura.

Tugas PRT asal Indonesia itu, selain mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga merawat cucu perempuan majikan.

Terdakwa menganggur, sementara istrinya bekerja enam hari seminggu. Ia berada di rumah hanya berdua dengan korban.

Pelecehan seksual terjadi beberapa kali. Pada Juni 2019, terdakwa membeli kondom karena ingin berhubungan seks dengan korban saat istrinya tak di rumah.

Dia kemudian mencoba memperkosanya meski korban berulang kali mengatakan hentikan dan tidak mau. Aksi itu gagal namun pelaku tetapmenyerangnya secara seksual.

Setelah itu, korban tetap bekerja di rumah tersebut karena membutuhkan uang. Tersangka pun terus melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Hingga kemudian, PRT tersebut merekam penyerangan untuk dijadikan bukti. Dibantu temannya, ia pun melaporkan tindakan terdakwa hingga akhirnya pelaku ditangkap.

http://rp369.org/

Berita Terkait

Said Didu Bantah Sjafrie Terkait Kasus Satelit: Saat Proyek Berjalan, Sudah Tak Menjabat di Kemhan
Delapan Tahun Tak Berubah, Indeks Tukin Kemenhan dan TNI Naik Menjadi 90 Persen
Netizen Soroti Narasi yang Seret Kemhan dalam Isu Sitaan Emas dan Dolar
Kemhan Pastikan Insiden Kendaraan Dinas dan Ojol Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sekjen Kemhan Hadiri Pengesahan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Kemhan Kaji Hibah Giuseppe Garibaldi Secara Cermat demi Kepentingan Strategis Nasional
Kemhan Dukung Kebijakan Presiden, Kesejahteraan Rakyat Dinilai Bagian dari Pertahanan Negara
Istana: TNI Turun Bantu Distribusi BBM di Sumut, Pasokan untuk Masyarakat Jadi Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Said Didu Bantah Sjafrie Terkait Kasus Satelit: Saat Proyek Berjalan, Sudah Tak Menjabat di Kemhan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KKB Serang Kamp Pekerja di Tolikara, TNI Bergerak Lindungi Warga dan Cari Tiga Korban Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:25 WIB

Delapan Tahun Tak Berubah, Indeks Tukin Kemenhan dan TNI Naik Menjadi 90 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:07 WIB

Netizen Soroti Narasi yang Seret Kemhan dalam Isu Sitaan Emas dan Dolar

Senin, 27 Juli 2026 - 13:54 WIB

Kemhan Pastikan Insiden Kendaraan Dinas dan Ojol Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WIB

Kemhan Kaji Hibah Giuseppe Garibaldi Secara Cermat demi Kepentingan Strategis Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:19 WIB

Kemhan Dukung Kebijakan Presiden, Kesejahteraan Rakyat Dinilai Bagian dari Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:22 WIB

Istana: TNI Turun Bantu Distribusi BBM di Sumut, Pasokan untuk Masyarakat Jadi Prioritas

Berita Terbaru