PRT Indonesia Gagal Diperkosa Majikan Singapura, Pelaku Disfungsi Ereksi

- Penulis Berita

Jumat, 22 Oktober 2021 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5/5

PRT Indonesia Gagal Diperkosa Majikan Singapura, Pelaku Disfungsi Ereksi

https://linktr.ee/rp369.play

Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dua kali percobaan pemerkosaan itu gagal.

Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Ia telah berniat berhubungan seks dengan perempuan berusia 27 tahun itu.

Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Namun dia telah menyerangnya secara seksual dengan cara lain sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari sebulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang kini berusia 68 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Nama pelaku tidak bisa disebutkan untuk melindungi indetitas korban.

Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dua kali percobaan pemerkosaan itu gagal.

Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Ia telah berniat berhubungan seks dengan perempuan berusia 27 tahun itu.

Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Namun dia telah menyerangnya secara seksual dengan cara lain sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari sebulan.

Pria yang kini berusia 68 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Nama pelaku tidak bisa disebutkan untuk melindungi indetitas korban.

https://legislatif.co.id

Menurut dokumen pengadilan, korban telah bekerja sejak 9 Mei 2019. Ini merupakan pekerjaan pertamanya di Singapura.

Tugas PRT asal Indonesia itu, selain mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga merawat cucu perempuan majikan.

Terdakwa menganggur, sementara istrinya bekerja enam hari seminggu. Ia berada di rumah hanya berdua dengan korban.

Pelecehan seksual terjadi beberapa kali. Pada Juni 2019, terdakwa membeli kondom karena ingin berhubungan seks dengan korban saat istrinya tak di rumah.

Dia kemudian mencoba memperkosanya meski korban berulang kali mengatakan hentikan dan tidak mau. Aksi itu gagal namun pelaku tetapmenyerangnya secara seksual.

Setelah itu, korban tetap bekerja di rumah tersebut karena membutuhkan uang. Tersangka pun terus melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Hingga kemudian, PRT tersebut merekam penyerangan untuk dijadikan bukti. Dibantu temannya, ia pun melaporkan tindakan terdakwa hingga akhirnya pelaku ditangkap.

http://rp369.org/

Berita Terkait

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif
WNA Ghana Bawa Pisau dan Balita Mengamuk di Supermarket Kalibata
Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi
Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar
Gempa Dengan Kekuatan 4,1 Mengguncang Bogor, Getaran Terasa Sampai Jakarta
JakOne Bank DKI Pernah Terhenti, Pengamat Mendesak Penyelidikan Terkait Dugaan Kesengajaan
Ribut Warga Vs Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:15 WIB

Moerahnie Hadirkan Tracking Pengiriman Berkualitas Dengan Harga Bersahabat

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:46 WIB

Moerahnie Luncurkan tren belanja 2025 untuk Pembeli Cerdas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Persiapan Timnas Indonesia untuk Pertandingan Melawan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Kali Cakung

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Karena Iseng

Rabu, 16 April 2025 - 13:40 WIB

Jukir Mematok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi

Senin, 14 April 2025 - 15:08 WIB

Mulai Hari Ini, Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB